Palembang, Sumselupdate.com – Akibat telah menggelapkan mobil rental milik M Riza pada 1 Mei lalu, Nano diringkus anggota Subdit III Jatanras Polda Sumsel.
Selain itu, petugas juga mengamankan Budi Irawan (42) dan Muhajirin (36) dari kediaman mereka di Jalan Sultan Muhammad Mansyur, Kelurahan Bukit Lama karena telah menampung mobil yang digelapkan oleh tersangka Nano, Senin (23/7).
Modus penggelapan yang dilakukan oleh tersangka Nano dengan menelpon korban M Riza untuk menyewa mobil Daihatsu Xenia BG 1747 NI selama sepuluh hari dengan kesepakatan Rp300 ribu per hari.
Lalu, setelah sepakat, korban menyuruh tersangka untuk mengambil mobil nya di Jalan Supersemar, Gedung Graha 66 dan saat itu tersangka hanya menyerahkan uang sebesar Rp2 juta.
Namun setelah sepuluh hari, tersangka Nano tidak mengembalikan mobil yang di rental nya dan saat dihubungi nomor handphone nya juga tidak aktif hingga korban membuat pengaduan di SPKT Polda Sumsel pada 9 Juli.
Kanit IV Subdit III Jatanras Polda Sumsel Kompol Zainuri mengatakan, modus yang digunakan pelaku menggelapkan mobil dengan pura-pura merental mobil milik korban.
“Ternyata setelah diselidiki tersangka sudah menggadaikan mobil korban sebesar Rp25 juta kepada seseorang di Jalan Sultan Muhammad Mansyur, lalu kami bawa tersangka kesana dan mengamankan kedua orang yang telah menerima mobil gadai hasil penggelapan tersebut,” ujarnya, Jumat (3/8/2018).
Nano mengaku, kalau ia sebelum nya sudah membayar uang rental mobil ke korban sebesar enam juta. Tapi dirinya mengakui kalau mobil korban sudah ia gadaikan sebesar Rp25 juta. (tra)











