Komplotan Pelaku Curas Tak Berkutik Disergap Aparat

Selasa, 27 November 2018
Kelima pelaku diamankan di Polres Muba.

Sekayu, Sumselupdate.com – Jajaran Satreskrim Polres Muba bersama Polsek Sungai Lilin kembali menangkap lima pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) yang terjadi pada 28 Oktober lalu di Dusun III, Desa Mulyo Rejo, Kecamatan Sungai Lilin.

Korban perampokan yakni Sujito Bin Prapto yang merupakan salah Tauke Sawit di Desa tersebut, terpaksa harus merelakan hartanya yang digasakk oleh para pelaku. Atas kejadian tersebut, uang sejumlah Rp400.000.000 dan emas sebanyak 40 suku berhasil dibawa pelaku.

Read More

“Berbekal laporan dari korban, anggota melakukan pengejeraan terhadap pelaku. alhasil kelima pelaku berhasil diamanakan di temapt berbeda,” ungkap Kapolres Muba AKBP Andes Purwanti, Selasa (27/11/2018).

Dikatakan orang nomor satu di Polres Muba Ini, dari tangan pelaku anggota berhasil mengamankan lembaran baju kaos, batre handpone bermerk, topi, sandal, uang tunai Rp20.000.000 sisa hasil merampok, 1 unit motor Honda Vario BG BG 2707 BAJ, serta barang bukti lainya.

“Modus yang mereka lakukan dengan cara mendobrak Pintu dengan menggunakan kayu, kemudian masuk dan langsung menodongkan senjata api ke korban dan pelaku mengikat korba dengan tali,” terangnya.

Lanjutnya, penangkapan terhadap para pelaku ini dilakukan hampir 3 minggu lebih. Dibawah pimpinan Kanit Pidum Polres Muba Iptu Dedy Hariyanto berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka inisial ST di Desa Sukadamai Baru B5. Berkat pengembang dari tersangkat ST, selanjutnya tim mengamankan tersangka berinisial NR di kebun karet Desa Keluang Bentayan Kabuapten Banyuasin.

Tersangka lainya yakni SU berhasil diamankan di jalan lintas Sumatra Desa Sri Gunung Kecamatan Sungai Lilin. Pelaku lain berinisial SR diamankan di Provinsi Jambi tepatnya di jalan poros Desa Bakti Mulya, Unit 5, Kecamatan Sungai Bahar dengan dibantu personil Polsek Sungai Bahar.

Sementara satu pelaku inisial SP alias Pur menyerahkan diri ke Polsek Sungai Lilin. “Pelaku saat ini sudah diamankan di Polres Muba, selanjutnya akan dilakukan pengembangan, mereka kita kenakan Pasal 365 KHUP degan ancaman 12 tahun penjara,” imbuhnya. (est)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts