Laporan: Diaz Erlangga
Palembang, Sumselupdate.com – Unit 2 Subdit 5 Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel tangkap empat orang asal Cibinong, Kab. Bogor, Jabar, yang diduga melakukan tindakan ilegal akses kartu kredit milik warga Palembang.
Keempat pelaku tersebut diduga melakukan tindakan ilegal akses dengan modus menawarkan discount penggunaan kartu kredit.
Dimana setelah menguasai kartu kredit korban, pelaku melakukan pembelajaan perdagangan elektronik aplikasi Bukalapak.com.
Seperti yang dikatakan Dirreskrimsus Polda Kombes Pol M. Barly Ramadhan, berawal komplotan menawarkan bonus atau hadiah kepada korban. Korban yang berminat pun lantas memberikan data pribadinya, kepada pelaku.
“Setelahnya pelaku meminta kode OTP, kemudian mengakses kartu kredit milik korban,” imbuhnya.
Setelah mengusai kartu kredit korban, kemudian pelaku melakukan transaksi melalui aplikasi Bukalapak.com yang diduga pembelanjaan fiktif.
“Karena pelaku belanja di toko logam mulia milik mereka sendiri,”ucapnya.
Atas tindakan komplotan pelaku tersebut, korban alami kerugian ditaksir hampir mencapai Rp49,3 juta rupiah.
Atas ulah pelaku, disangkakan melanggar pasal 30 ayat 1 dan atau pasal 32 ayat 2 jo Pasal 45 A ayat 1 Undang undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE), tentang ilegal akses.
“Tersangka terancam hukuman penjara paling lama 6 tahun atau denda satu milyar rupiah,” tutupnya. (**)











