Laporan: Novrico Saputra
Pagaralam, Sumselupdate.com – Petugas Sat Reskrim Polres Pagaralam sukses menggulung dua dari lima pelaku komplotan begal sepeda motor bersenjata api (senpi) yang biasa beraksi di obyek wisata kebun teh Gunung Dempo Kota Pagaralam, Provinsi Sumatera Selatan.
Dari penangkapan tersebut terungkap jika seluruh pelaku ternyata orang luar dari Kota Pagaralam.
Dari data Polres Pagaralam, tersangka Enal bin Dulgani (28) merupakan warga Desa Muara Baru, RT 003, Kelurahan Muara Baru, Kecamatan Kayuagung, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).
Sedangkan Novi Agus Setiawan bin Jauhari (32) merupakan warga Kurungan Nyawa, RT 1, RW 1, Kelurahan Kurungan Nyawa, Kecamatan Buay Madang, Kabupaten OKU Timur.
Sedangkan tiga pelaku lain yang kini DPO berinisial R dam Md merupakan warga Kota Palembang. Sedangkan satu pelaku lain Y berdomisili di Kabupaten OKU Timur.
Kapolres Kota Pagaralam AKBP Dolly Gunara, SIk, MH didampingi Kasat Reskrim Kasat Reskrim Polres Pagaralam, AKP Acep Yuli Sahara, SH mengatakan, saat ini pihaknya masih terus memburu tiga pelaku lainnya.
Sementara kedua tersangka Enal dan Novi Agus Setiawan disergap di kediamannya masing-masing pada Senin (13/7/2020).
Dari penangkapan itu petugas berhasil menyita barang bukti dua unit sepeda motor merek Honda Beat warna hitam nopol BG 4825 ABO dan Honda Beat Stret BG 5265 WH.
Barang bukti lain yang diamankan satu unit handphone Vivo Y 17 warna biru dan satu bilah senjata tajam jenis golok.
Kapolres mengatakan, dalam aksinya para pelaku tergolong sadis. Para pelaku tak segan melukai korbannya.
Seperti dialami satu dari empat korban dari komplotan begal ini, yakni Andika Setiawan. Di mana lengan kiri korban ditembak salah satu pelaku berinisial R saat hendak merampas sepeda motornya.
Namun rentetan peristiwa perampokan yang terjadi dalam bulan Juni 2020 itu akhirnya terungkap, setelah petugas Sat Reskrim Pagaralam berhasil meringkus pelaku Enal di kediamannya pada Senin (13/7), sekitar pukul 10.00 WIB,
Dalam penangkapan itu, petugas menemukan handphone merk Vivo milik korban Selpi Mavera.
Dari nyanyian tersangka Enal, tim penangkapan yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Pagaralam AKP Acep Yuli Sahara, SH, Kapolsek PAU AKP Heri Widodo, SH, dan anggota Sat Intelkam Polres Pagaralam melakukan pengembangan di wilayah hukum Polres OKU Timur.
Di-back up oleh Sat Reskrim Polres OKU Timur dan Polsek Buay Madang, tim berhasil melakukan penyergapan terhadap pelaku Novi Agus Setiawan penadah dan menyita dua unit motor milik korban Cristian Valentino dan korban Paulin Femisa.
Kapolres Kota Pagaralam AKBP Dolly Gunara, SIk, MH mengatakan, atas perbuatannya tersangka Enal dijerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 12 tahun penjara.
Sedangkan tersangka Novi Agus Setiawan dikenakan pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun bui. (**)











