Palembang, Sumselupdate.com – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI, menilai penerapan hukuman tambahan, berupa hukuman kebiri bagi pelaku kejahatan seksual dinilai tidak manusiawi.
Hal tersebut diungkapkan Koordinator Sub Komisi Mediasi Komnas HAM RI Nur Kholis, dengan adanya hukuman itu, jelas akan menurunkan martabat manusia, dimana manusia adalah ciptaan tuhan, sebaiknya dilakukan hukuman yang maksimal (penjara seumur hidup).
“Kalau hukuman kebiri kita belum sepakat. Sebab dengan dilakukan itu, dikatakan menurunkan martabat manusia, dan ada kecenderungan balas dendam. Padahal hukum itu diciptakan untuk mengembalikan orang berbuat jahat ke jalan yang baik,”kata Nur Kholis, Jumat (27/5) di Palembang.
Diterangkan mantan ketua Komnas HAM RI periode 2015-2016, pihaknya sendiri malahan setuju jika setiap hukuman bagi setiap pelaku kejahatan, dikenakan hukuman penjara maksimal, dengan seumur hidup, menggantikan hukuman mati.
“Soal hukuman mati dan kebiri kita belum sepakat dan memberikan masukan ke DPR. Terutama hukuman mati kita tidak mendukung, melainkan hukuman maksimal 10, 20 tahun atau seumur hidup,” ujarnya.
Ditambahkan mantan ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Palembang ini, pihaknya setuju jika argumen bagi pelaku kejahatan seksual adalah perbuatan yang jahat. Akan tetapi, tidak dilakukan sifat balas dendam melainkan pendidikan bagi untuk memperbaikinya.
“Kami setuju hukuman kebiri dilakukan untuk pelaku kejahatan seksual, dalam argumen perbuatan yang jahat. Tetapi, penyelesaian bukan hukum semata, tapi aspek ditingkatkan pendidikan, dan agama,” katanya. (ery)











