Palembang, Sumsleupdate.com — Komisi III DPRD Kota Palembang menggelar rapat kerja terkait dugaan pembangunan perumahan tanpa izin oleh PT Adeka Jaya Abadi di Kalidoni serta perkembangan perizinan Palembang Indah Mall (PIM), Senin (3/2/2025). DPRD menegaskan pentingnya perizinan yang lengkap dan akan melakukan pengecekan langsung di lapangan guna memastikan kepatuhan terhadap regulasi.
Rapat kerja terkait perizinan pembangunan perumahan di Kawasan Jalan H Azhari RT 53 RW 08 Kelurahan Sungai Selincah, Kecamatan Kalidoni, yang dilakukan oleh PT Adeka Jaya Abadi dengan dugaan tidak memiliki izin pembangunan perumaha dan perkembangan izin pembangunan Palembang Indah Mall (PIM).
Rapat dipimpin oleh anggota Komisi III DPRD Kota Palembang Rupanda Karibullah, didampingi Ketua Komisi III DPRD Kota Palembang Rubi Indiarta, dan Anggota Komisi III DPRD Kota Palembang Firmansyah Hadi.
Dalam rapat kerja tersebut, Rupanda Karibullah mengungkapkan, DPRD Kota Palembang ingin pembangunan di Palembang lancar dan terkendali, dan investor tertarik berinvestasi di Palembang.
“Karena dampak dari investor ini kembali ke masyarakat Kota Palembang, salah satunya dari pajak, dan pasti ada efek positif lainnya,” katanya.
Meski demikian, pihaknya mengharapkan pembangunan dilakukan dengan tertib, salah satunya melengkapi segala perizinan yang disyaratkan. Seperti halnya dalam pembahasan tersebut yakni perizinan pembangunan perumahan di Jalan H Azhari Kalidoni dan PIM.
“Perizinan ini Senin atau Selasa akan dikroscek oleh OPD terkait sejauh mana, jangan sampai sumir, ternyata mereka ada secara tertulis atau rekomendasi dari provinsi, tapi kita ingin tahu agar tidak sumir,” jelasnya.
Seperti soal perumahan di Kalidoni tersebut. Perumahan ini disebutkan memiliki luas bangunannya 6.345 m² dari luas lahan 2,3 hektar, dan type rumah 36. Dewan menilai ini tidak sesuai. Maka akan dilakukan kroscek ulang di lapangan.
“Sementara jika luasannya 10 ribu lebih harus ada izin Amdal. Itu yang akan kita pertanyakan. Artinya dugaan itu belum ada kepastian resmi, jangan sampai ada persepsi negatif tapi ternyata faktanya benar, tapi setidaknya ada kebenaran dari observasi di lapangan. Minggu depan harusnya sudah ada hasil,” katanya.
Begitupun dengan perizinan pembangunan PIM. PIM masih mengurus izin Amdal, tapi ternyata Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)-nya sudah keluar.
“PIM untuk PBG sudah keluar padahal Amdalnya masih diurus, itu pernah kita pertanyakan tapi lingkungan itu kembali ke provinsi. Izin belum lengkap, kita lihat hasil di lapangan,” katanya. (ADV/Iya)