Komisi III DPR Tekankan Keterbukaan Publik Bahas RUU Perampasan Aset

Writer: - Kamis, 15 Januari 2026
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Sari Yuliati. (Sumselupdate.com/Istimewa)

Jakarta, Sumselupdate.com – Komisi III DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Badan Keahlian DPR RI terkait laporan penyusunan Naskah Akademik (NA) RUU Hukum Acara Perdata (HAPER) dan RUU Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana. Agenda teraebut dipimpin Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Sari Yuliati.

RDP menjadi salah satu tahapan penting dalam proses penyusunan rancangan undang-undang. Melalui agenda ini, DPR RI menegaskan komitmennya menjalankan fungsi legislasi secara terbuka, akuntabel, dan berbasis kajian ilmiah dengan melibatkan partisipasi publik, khususnya kalangan akademisi.

Read More

“Dalam rangka menjalankan fungsi legislasi secara akuntabel, transparan dan berbasis kajian akademik,” ujar Sari Yuliati saat membuka RDP di Ruang Rapat Komisi III DPR, di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (15/01/2026).

Dia menambahkan, Komisi III DPR RI memandang perlu memperoleh penjelasan langsung dari Badan Keahlian DPR RI mengenai proses penyusunan naskah akademik serta substansi dua RUU yang tengah dibahas, mengingat kompleksitas dan dampaknya terhadap sistem hukum nasional.

“Komisi III DPR RI memandang perlu untuk memperoleh penjelasan langsung mengenai proses penyusunan naskah akademik dan RUU tentang Perampasan Aset terkait dengan Tindak Pidana, serta RUU tentang Hukum Acara Perdata (Haper),” jelas Politisi Fraksi Partai Golkar ini.

Baca juga : Setjen DPR RI Saksikan Penyerahan Santunan BPJS TK kepada Keluarga Almarhum Syahrizal Yusuf

Sebagai komitmen DPR RI memastikan transparansi sekaligus upaya membangun kepercayaan publik dalam proses pembentukan undang-undang, seluruh proses jalannya rapat dilaksanakan secara terbuka dan disiarkan langsung sehingga dapat diakses masyarakat luas.

“Rapat ini juga dilaksanakan secara terbuka dan disiarkan secara langsung agar masyarakat dapat menyaksikan DPR RI khususnya Komisi III telah memulai pembentukan RUU tentang Perampasan Aset terkait dengan Tindak Pidana secara serius, simultan dan terkoordinasi,” kata Sari.

Dikatakan, pembahasan RUU Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana memiliki keterkaitan substansial dengan rezim penegakan hukum pidana di Indonesia.

Baca juga : Satgas Galapana DPR RI Ungkap Empat Masalah Utama Penanganan Bencana Sumatera

Oleh karena itu, ia menilai penyusunannya harus dilakukan secara cermat dan komprehensif agar selaras dengan prinsip negara hukum dan perlindungan hak asasi manusia.

“Mengingat adanya keterkaitan substansial antara RUU Perampasan Aset terkait dengan Tindak Pidana dengan rezim penegakan hukum pidana,” tegas Sari Yuliati.

Melalui RDP ini, Komisi III DPR berharap regulasi yang dihasilkan nantinya memiliki landasan akademik yang kuat serta mampu menjawab kebutuhan hukum dan keadilan masyarakat. (duk)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts