Komisi III DPR Minta MA Teliti Putusan Jual Beli Tanah Summarecon

Penulis: - Kamis, 11 Juli 2024
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman.

Jakarta, Sumselupdate.com – Koordinator dan ahli waris dari H Abdul Halim bin H Ali dan H Makawi bin H Abdul Halim mengadu ke Komisi III DPR terkait kejanggalan-kejanggalan perkara jual beli tanah PT Summarecon yang kini sudah diputus kalah dalam Peninjauan Kembali (PK) nomor 28 PK/Pdt/2024.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyatakan siap mengawal gugatan yang akan kembali dilayangkan Makawi.

Bacaan Lainnya

Namun, untuk perkara pengadilan, dia  tidak bisa intervensi. Pihaknya, hanya bisa mengawasi terkait  proses penyelidikan maupun penyidikan yang salah dilakukan.

“Putusan yang dikeluarkan MA tidak bisa kami intervensi karena memang tugas kami hanya mengawasi bukan lakukan intervensi,” tuturnya dalam agenda RDPU Komisi III dengan kuasa hukum Djoko Pustoko Onggo dan Makawi di, Ruang Rapat Komisi III, Gedung  DPR RI, Jakarta, Rabu (10/7/2024).

Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan mengusulkan agar kasus seperti ini dibuat terobosan dengan cara mengingatkan adanya kejanggalan perkara jual beli tanah kepada MA agar kasus ini tidak terjadi lagi. “Ini bisa dijadikan terobosan untuk mengingatkan MA, dan bukan berarti intervensi,” katanya.

Lebih lanjut, Kuasa hukum H Makawi bin H Abdul Halim menduga, majelis hakim abai terhadap fakta persidangan yang diajukan.

Menurut dia, tiga kali PT Summarecon klaim jual beli tanah terhadap H. Abdul Halim (orang tua Makawi)  tahun 1981. Padahal Abdul Halim meninggal dunia pada 1978.

“Ini lucu, karena orang yang sudah meninggal dijadikan sebagai subyek jual beli tanah. AJB inilah yang dijadikan dasar  penerbitan sertifikat atas nama PT dan ini. Apa rumusnya sih akta jual yang tidak benar disingkirkan, karena PT jelas menggunakan Akta Jual Beli terhadap orang yang sudah meninggal, di mana hati nurani para hakim itu,” sesalnya.

Selain itu dari data yang ada AJB merupakan tindak pidana yang sudah dilaporkan ke kepolisian dan hingga kini tak tau rimbanya,” katanya.

Dikatakan, pihak lawan dalam kontra memori PK, bukan menanggapi memori yang diajukan tertanggal 8 Mei 2023, tapi menanggapi PK orang lain No. 430 K/Pdt/2017 tertanggal 21 juni 2017 yang tidak ada kaitannya dalam memori.

“Dan anehnya MA melalui lembaga PK mengamini Kontra yang ngawur tersebut. Dimana hati dasar berpikirnya karena itu engga benar,” ujarnya.

Jadi, kata dia, kontra memori PK tidak nyambung dengan memori PK yang ia ajukan. Dari sini saja, imbuhnya, sudah fatal secara hukum. “Itulah fakta yang terang berderang tidak dipertimbangkan majelis hakim,” paparnya. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Pos terkait