Komisi II Inginkan PT SAL Lebih Pro Aktif Dengan Lingkungan

Selasa, 21 Maret 2017
Tampak pertemuan antara komisi II DPRD dengan manajemen PT SAL

PALI, Sumselupdate.com – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten PALI berharap agar PT Suryabumi Agro Langgeng (SAL) memperhatikan lingkungan sekitar. Karena, perusahaan yang bergerak di sektor perkebunan kelapa sawit tersebut merupakan perusahaan bisnis murni tanpa diwajibkan pemberian plasma.

Dikatakan Irwan, ST, ketua komisi II DPRD PALI bahwa pihaknya hanya mengharapkan kepedulian dan resposibility dari PT SAL terhadap masyarakat sekitar.

Read More

“PT SAL kan merupakan perusahaan bisnis murni. Untuk itu, dalam membuktikan kepeduliannya terhadap lingkungan perusahaan harus lebih pro aktif lagi,” ucapnya.

Tidak hanya itu, dalam kunjungan kerja Komisi II DPRD PALI kemarin (21/3/2017) juga membahas mengenai penanganan limbah industri.

“Nah, ini yang paling urgen. PT SAL kita desak agar cermat dalam menangani limbah industri yang dihasilkannya. Kita ketahui bersama, industri kelapa sawit menghasilkan beberapa residu yang dianggap sebagai limbah yang memang berpotensi menjadi beban pencemaran lingkungan jika tidak dikelola dengan baik. Namun, sebenarnya jika diolah secara maksimal dengan menggunakan teknologi yang tepat, limbah-limbah tersebut akan memberikan nilai lebih yang signifikan bagi industri. Makanya, dalam kunjungan ini kita akan dalami terlebih dahulu mengenai penanganan limbah yang ada pada PT SAL,” tambah politisi Partai Golkar itu.

Dalam kunjungannya, Irwan tidak sendirian. Dirinya ditemani beberapa anggota DPRD Komisi II seperti H. Amran, Erwin Eriza Putra, Hairul Mursalin, dan Abdul Awam.

Sementara itu, Jon Edy humas PT SAL mengatakan jika pertemuan yang dilakukan Komisi II DPRD PALI tersebut hanyalah silahturahmi.

“Pertemuan itu hanya silahturahmi saja. Tidak ada bahas soal apapun secara detail. Hanya saja komisi II DPRD meminta penjelasan mengenai PT SAL yang berbentuk bisnis murni. Karena memang, sesuai regulasi bahwa adanya pemberian wajib lahan plasma itu berlaku sejak tahun 2007. Sedangkan PT SAL berdiri sejak 1991,” ungkapnya.

Dirinya mengatakan akan ada pertemuan lanjutan dengan Komisi II DPRD. “Nanti ada pertemuan lanjutan. Tapi kita tidak tahu kapan,” pungkasnya. (adj) 

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts