Jakarta, Sumselupdate.com – Anggota Komisi II DPR Guspardi Gaus mengatakan, Pjs kepala daerah berlatar belakang militer atau polisi agar mundur meski tidak diatur dalam UU ASN tetapi normanya diatur dalam 3 Undang-undang lain.
“Mendagri sekarang sedang membuat aturan baru terkait Pjs Kepala Daerah yang dijabat Militer atau Polisi. Kita sedang tunggu aturannya dan media agar menyuarakan ini”, kata Guspardi Gaus anggota Komisi II di Jakarta, Kamis (23/6/2022).
Sekjen Departemen Dalam Negeri Suhajar Diantoro mengatakan tidak ada penetapan Pjs Gubernur sebelum masa jabatan Gubernur berakhir pada tahun berjalan.
Pjs Gubernur dilantik apabila masa jabatan Gubernur suatu daerah telah berakhir. Dengan kata lain sebelum masa jabatan Gubernur berakhir tidak ada pelantikan Pjs Gubernur.
Anggota Komisi II, Anwar Hafid menegaskan, sistim pemerintahan kita menganut otonomi daerah, sehingga kepala daerah yang memimpin harus dipilih rakyat langsung maupun lewat DPRD.
“Pemerintah pusat terkesan melaksanakan sistem pemerintahan administratif yang berhak menunjuk kepala daerah. Inilah yang membuat rancu sehingga banyak protes, ” tuturnya.
Dikatakan, pejabat kepala daerah atau Pjs biasanya hanya 3-6 bulan menjabat dan memang pemerintah pusat yang menunjuk pejabat tersebut, tapi untuk kali ini ,tahun 2022 agak berbeda. Pj kepala daerah akan memimpin daerah tersebut antara 2 sampai 2,5 tahun sebelum dilantik pejabat kepala daerah definitif hasil Pilkada serentak tahun 2024.
“Sekitar 170 kepala daerah akan diisi Pj atau Pjs. Jika mereka bekerja lebih baik dari kepala daerah hasil pilihan rakyat gak masalah, tapi kalau kinerja mereka gak becus. Bagaimana? “tanya dia. (duk)











