PALI, sumselupdate.com – Dewan Pengurus Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) kabupaten PALI, mendukung disahkannya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat yang diprakarsai oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten PALI.
“Saya rasa, sudah sepatutnya Raperda tersebut ada di Kabupaten PALI. Hal itu dikarenakan untuk mencegah dan menekan tindak kejahatan yang bisa terjadi di lingkungan masyarakat. Dan tujuannya nanti yaitu terciptanya ketertiban dan ketenteraman masyarakat di kabupaten PALI,” ungkap M Anasrul, ketua DPD KNPI Kabupaten PALI, Selasa (16/7/2019).
Apalagi, sambung pria yang kerap disapa Anas itu, dalam Raperda tersebut juga diatur mengenai pelaksanaan hiburan malam, yang diketahui bersama merupakan cara paling mudah dalam peredaran narkoba.
“Dengan terbitnya perda itu, maka ada suatu regulasi yang memiliki kekuatan hukum secara mengikat untuk wajib ditaati oleh seluruh masyarakat PALI. Hiburan malam juga jika diamati, lebih banyak kemudharatannya dari pada asas manfaatnya, karena ditakutkan hiburan malam bisa menjadi tempat peredaran narkoba, minuman keras yang dijajakan secara bebas. Tentu ini semua menjadi cikal bakal tindak kejahatan, yang nantinya bisa mengganggu ketenteraman, ketertiban umum dan masyarakat,” jelasnya.
Sebelumnya, Plt Kepala Satpol PP Kabupaten PALI, Zulkopli, SH menjelaskan bahwa Perda itu dibuat untuk menciptakan ketertiban dan ketenteraman di lingkungan masyarakat serta menekan peredaran narkoba dan kenakalan remaja di kabupaten PALI.
Ia juga mengatakan, Perda itu juga merupakan peningkatan kekuatan hukum dari sebelumnya Peraturan Bupati (Perbup) PALI, nomor 44 tahun 2018 mengenai penyelenggaran hiburan orgen tunggal, orkes band dan hiburan menggunakan musik elektronik.
“Kekuatan hukumnya lebih mengikat, bahkan bagi tuan rumah yang melanggar akan mendapat sanksi berupa denda dan kurungan. Dari hiburan malam, banyak sekali efek negatifnya, seperti peredaran narkoba, kenakalan remaja. Untuk itu melalui Perda itu, nanti diatur agar terciptanya ketertiban dan ketenteraman masyarakat,” tutupnya seraya berkata draft Rancangan Perda sudah siap, dan tinggal dibahas. (adj)











