Palembang, Sumselupdate.com – Pasangan suami istri, Rusli dan Rohmatun, mengaku menjadi korban dugaan penipuan oleh salah satu perusahaan asuransi kesehatan. Keduanya mengalami kerugian setelah klaim biaya pengobatan selama menjalani perawatan di rumah sakit tidak dikabulkan oleh pihak asuransi.
Kuasa hukum korban dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Ganta Keadilan Sriwijaya, Sapriyadi Syamsudin, S.H., M.H., menjelaskan bahwa persoalan bermula saat kliennya mengajukan klaim biaya pengobatan sesuai polis yang dimiliki. Namun, klaim tersebut justru ditolak.
“Awalnya klien kami mengajukan klaim biaya pengobatan, tetapi ditolak oleh pihak asuransi,” ujar Sapriyadi, Selasa (30/12/2025).
Ia menyebutkan, pada 14 Oktober 2025 pihaknya telah menyampaikan pengaduan resmi kepada perusahaan asuransi di Palembang dengan Nomor Laporan 10609898. Pengaduan tersebut berisi permintaan pengembalian seluruh premi yang telah dibayarkan oleh kliennya. Pengaduan itu kemudian dikonfirmasi oleh pihak asuransi melalui surat tertanggal 24 Oktober 2025.
Namun, dalam surat konfirmasi tersebut, pihak asuransi menyatakan pengaduan kliennya tidak dapat dipenuhi. Penolakan itu dinilai merugikan nasabah karena tidak memperoleh manfaat asuransi sebagaimana tercantum dalam polis.
“Akibat penolakan tersebut, klien kami dirugikan atas premi yang telah dibayarkan, padahal seharusnya mendapatkan perlindungan dan manfaat asuransi,” katanya.
Karena tidak memperoleh manfaat apa pun, Rohmatun selaku nasabah kemudian mengajukan permohonan pembatalan kepesertaan asuransi serta meminta pengembalian premi secara penuh. Atas dasar itu, YLBH Ganta Keadilan Sriwijaya melayangkan somasi kepada pihak asuransi agar memenuhi tuntutan kliennya.
“Kami meminta pihak asuransi mengembalikan dana sebesar Rp180 juta secara langsung dan tunai akibat penolakan klaim yang dilakukan,” tegas Sapriyadi.
Ia merinci, kliennya mengikuti program asuransi dengan jangka waktu lima tahun dengan kewajiban pembayaran premi sebesar Rp90 juta per orang per tahun. Karena polis diikuti oleh pasangan suami istri, total premi mencapai Rp180 juta. Namun, pembayaran baru dilakukan satu kali sejak bergabung pada tahun 2024.
Selain menempuh jalur somasi, pihaknya juga meminta Komisi XI DPR RI menjalankan fungsi pengawasan dengan mengundang dan mempertemukan kuasa hukum klien dengan pihak asuransi guna mencari solusi yang adil.
YLBH Ganta Keadilan Sriwijaya juga mendorong adanya kepastian hukum melalui pengawasan Komisi XI DPR RI agar tidak muncul korban lain serta memastikan hak-hak konsumen jasa keuangan terpenuhi sesuai peraturan perundang-undangan.
“Jika ditemukan adanya kesalahan yang merugikan nasabah, kami meminta agar diberikan sanksi tegas hingga pencabutan izin operasional perusahaan asuransi tersebut,” ujarnya.
Sebagai langkah lanjutan, pihaknya turut mengirimkan surat tembusan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Ombudsman, serta lembaga terkait lainnya agar persoalan serupa tidak terulang. Selain itu, YLBH Ganta Keadilan Sriwijaya juga membuka posko pengaduan gratis bagi masyarakat yang merasa dirugikan dalam kasus asuransi serupa.
(**)











