Ketua MPR Apresiasi Dukungan Purnawirawan TNI/Polri Hadirkan PPHN

Selasa, 28 September 2021
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet).

Jakarta, Sumselupdate.com – Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) mengapresiasi dukungan purnawirawan TNI/Polri terhadap rencana amandemen terbatas UUD NRI 1945. Sehingga Indonesia memiliki Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) sebagai penunjuk arah pembangunan.

“Dukungan  purnawirawan TNI/Polri tersebut bisa ditindaklanjuti dengan membangun dialog terhadap pimpinan partai politik, kelompok DPD, ormas keagamaan seperti PBNU, PP Muhammadiyah, PGI, KWI, Walubi, Matakin, Permabudhi dan lain-lain, para tokoh masyarakat, termasuk para tokoh dan elit politik yang masih memiliki darah keluarga TNI/Polri. Karena biar bagaimanapun juga, ujung tombak akhir apakah Indonesia akan memiliki PPHN atau tidak, sangat tergantung pada kekuatan politik yang ada di parlemen dan kelompok DPD,” ujar Bamsoet usai bertemu para purnawirawan TNI/Polri di Jakarta, Selasa (28/9/2021).

Turut hadir antara lain Ketua LVRI Saiful Sulun, Ketua PPAU Djoko Suyanto, Ketua Umum PPAD Kiki Syahnakri, Ketua PP Polri Bambang Hendarso Danuri, Waketum PPAU Wresniwiro, Sekjen FOKO Bambang Darmono dan para tokoh purnawirawan lainnya dari Pepabri termasuk Sekjen PPAU Rispandi dan Kadep Organisasi PEPABRI Akip Renatin.

Ketua DPR RI ke-20 ini menjelaskan, saat ini hampir semua fraksi dan kelompok DPD memiliki kesamaan pandangan tentang pentingnya PPHN.

Advertisements

Hanya saja belum terjadi kesepakatan terhadap payung hukumnya, apakah cukup dengan UU atau dengan payung hukum TAP MPR. Dari hasil kajian Badan Pengkajian MPR RI yang diserahkan kepada pimpinan MPR RI pada 18 Januari 2021, terdapat tiga pilihan payung hukum PPHN, yakni melalui Ketetapan MPR RI, melalui undang-undang, atau dimasukan langsung dalam pasal konstitusi.

Menurutnya, Badan Pengkajian MPR RI menilai, bentuk hukum yang ideal terhadap PPHN melalui Ketetapan MPR RI. Bukan melalui undang-undang yang bisa dibatalkan  Perppu, serta bukan dimasukan secara langsung dalam konstitusi.

“Untuk menghadirkan PPHN melalui Ketetapan MPR, terlebih harus dilakukan amandemen terhadap UUD NRI 1945. Yaitu terkait kewenangan MPR menetapkan PPHN (pasal 3) dan persetujuan RUU APBN oleh DPR, yang harus merujuk garis-garis kebijakan PPHN (pasal 23). Ini pun perlu dukungan seluruh partai politik, dua atau tiga saja tidak setuju, amandemen sulit dilakukan,” jelas Bamsoet.

Dikatakan, kekhawatiran amandemen terbatas akan membuka kotak pandora dan membuka peluang  amandemen pada substansi lain di luar PPHN, juga tidak beralasan.

Proses panjang amandemen sudah diatur dalam ketentuan pasal 37 ayat 1-3 UUD NRI 1945. Ayat 1 menjelaskan, usul perubahan pasal-pasal konstitusi dapat diagendakan dalam sidang MPR apabila diajukan sekurang-kurangnya 1/3 dari jumlah anggota MPR atau sekitar 237 dari 711 jumlah anggota MPR.

Di ayat 2 dijelaskan setiap usul perubahan pasal-pasal konstitusi harus diajukan secara tertulis dan ditujukan dengan jelas bagian yang diusulkan untuk diubah beserta alasannya.

Sedangkan di ayat 3, dijelaskan untuk mengubah pasal-pasal konstitusi, sidang MPR harus dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota MPR, atau sekitar 474 dari 711 anggota MPR.

Dia menambahkan, di ayat 4, putusan mengubah pasal-pasal UUD dilakukan dengan persetujuan  lima puluh persen ditambah satu anggota dari seluruh anggota MPR, atau sekitar 357 dari 711 anggota MPR.

Sehingga tidak mungkin ada penumpang gelap di luar PPHN, seperti memperpanjang masa jabatan presiden ataupun perpanjangan periodisasi jabatan kepresidenan.

Lagi pula, kata Bamsoet, hampir seluruh partai politik sudah memiliki calon presidennya masing-masing untuk berlaga dalam Pemilu 2024.

Sehingga kecil kemungkinan ada penambahan periodisasi masa jabatan presiden maupun perpanjangan jabatan kepresidenan.

Amandemen kelima untuk perubahan terbatas, membutuhkan kesadaran dan sikap kenegarawanan dari semua elemen bangsa untuk masa depan negara yang lebih jelas dan pasti sebagaimana amanat pembukaan UUD NRI 1945 tanpa pendekatan politik praktis dan prasangka buruk. (duk)

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.