Pangkalpinang, Sumselupdate.com – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menyampaikan Pemilu serentak untuk Pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota di Bangka Belitung berjalan dengan sukses dan aman, Kamis (28/11/2024).
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Babel Husin, menjelaskan, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang disetiap TPS sudah melakukan tugas mereka dan memastikan dalam pelaksanaan Pilkada lancar dan tidak ada kendala apapun hingga pada saat waktu habis pemungutan.
“KPPS kita juga sudah melakukan penghitungan suara, dan untuk hasil sudah didapatkan hasil dari jenis Pemilihan baik itu Gubernur, bupati maupun Walikota,” jelasnya.
Husin menambahkan, pihaknya ingin melaporkan setelah hasil penghitungan suara selesai di TPS masing-masing wilayah nantinya untuk surat suara, kotak suara kemudian C hasil salinan akan diserahkan ke Panitia Pemungutan Suara (PPS) disetiap Desa ataupun Kelurahan.
Selanjutnya, pihaknya juga ingin memastikan PPS di setiap desa maupun kelurahan akan menerima kotak suara. Kemudian C hasil salinan disetiap TPS akan menyerahkan ke Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di tingkat kecamatan.
Baca juga : KPU Babel dan Forkopimda Pastikan Kesiapan Pilkada Serentak di Pangkalpinang
Maka dipastikan malam ini mudah-mudahan tidak ada kendala ingin memastikan tidak ada kotak suara yang simpan di kantor lurah maupun desa di wilayah masing-masing.
Kecuali ada 39 TPS yang ada di wilayah pulau di Belitung, Belitung Timur dan di Bangka Selatan yang kendalanya, karena mengingat malam mungkin transportasi untuk mengantar kedaratan itu mungkin menunggu sampai pagi.
Setelah berada Sekretariat kecamatan ini akan menjadi tanggung jawab PPK untuk melakukan kewenangan untuk melakukan rekapitulasi.
Baca juga : Jelang Pilkada Serentak, KPU Babel Simulasi Pemungutan dan Penghitungan Suara
Untuk jadwal itu sendiri akan dilakukan ditanggal 28 atau beberapa hari berikutnya ya mudah-mudahan di hitungan berikutnya dua sampai tiga hari selesai melakukan penghitungan rekapitulasinya.
Selanjutnya, KPU kabupaten Kota akan menetapkan hasil bupati dan Walikotanya masing-masing kemudian diserahkan ke KPU Provinsi kemudian Selanjutnya KPU provinsi Babel akan melakukan rapat pleno menetapkan hasil Gubernur dan Wakil Gubernur. (**)