Ketua Komisi II DPR: Mungkin DKPP Mau Cari Panggung

Penulis: - Sabtu, 10 Februari 2024
Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung.

Medan, sumselupdate.com – Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung mempertanyakan keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait Pemilu 2024. Pasalnya, lembaga tersebut menyatakan  Ketua KPU dan para anggota KPU telah melanggar sejumlah pasal dalam Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2027 tentang Kode Etik dan Pedoman Penyelenggara Pemilu.

Menurut Doli, jika DKPP tanggap, keputusan tersebut tidak keluar mepet  saat jelang menghitung hari menuju hari pencoblosan.

Bacaan Lainnya

“Semoga keputusan DKPP tidak menjadi amunisi untuk siapapun yang mempergunakan politik untuk menganggu suasana kenyamanan pemilu kita. Saya tidak paham motifnya. Saya bisa mengindikasikan  mungkin (DKPP) mau ikut tampil juga cari panggung biar ramai atau semoga ini tidak terjadi, mungkin ada indikasi ‘masuk angin’ ada permainan politik,” ujar Doli di Medan, Rabu (7/2/2024).

Politisi Fraksi Golkar berharap DKPP berbenah diri. “Semoga keputusan DKPP tidak menjadi amunisi untuk siapapun yang mempergunakan politik untuk menganggu suasana kenyamanan pemilu kita,” tegasnya.

Sebagai informasi, Senin (5/2/2024) DKPP telah menetapkan Ketua KPU Hasyim Asy’ari dan beberapa anggota KPU telah melakukan pelanggaran etika dengan menerima pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden dalam Pemilu 2024. Keputusan ini diumumkan dalam sidang pembacaan putusan DKPP.

Baca juga : Ketua DPR RI Ajak Masyarakat Berlangganan Media Produk Jurnalistik Bagus

Selain Hasyim Asy’ari, anggota KPU yang dinyatakan melanggar etika adalah Betty Epsilon Idroos, Mochammad Affifudin, Persadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, dan August Mellaz. Dalam sidang tersebut, DKPP menegaskan, Hasyim dan rekan-rekannya telah menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon wakil presiden pada 25 Oktober 2023.

Menurut DKPP, tindakan ini dianggap melanggar prosedur dalam pembuatan aturan penerimaan calon presiden dan calon wakil presiden, sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023.

Baca juga : Komisi II DPR RI Mantapkan Pengawasan Persiapan Pemilu 2024

Selanjutnya, Hasyim Asy’ari diberi sanksi peringatan keras terakhir, sementara anggota KPU lainnya diberi sanksi peringatan keras. Anggota KPU yang diberi sanksi, antara lain ulianto Sudrajat, August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Persadaan Harahap, Idham Holik, dan Mochammad Affifudin. (duk)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.