Ketua DPD RI  Rekomendasikan Pihak Yang Keberatan Ajukan JR UU HPP ke MK

Writer: - Selasa, 24 Desember 2024
Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Sultan B Najamuddin.

Jakarta, Sumselupdate.com – Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Sultan B Najamuddin menilai kebijakan menaikkan PPN menjadi 12 persen merupakan perintah UU yang sangat dilematis bagi pemerintah.

Meski demikian, keputusan pemerintah untuk memberlakukan PPN 12 persen pada produk tertentu sudah tepat dan bijaksana.

Read More

Dalam konteks ini Pemerintah sudah berupaya keras untuk mensiasati dengan pendekatan  lebih ramah kepada masyarakat.

“Harus kita akui  pajak yang dianggap terlampau tinggi merupakan persoalan sosial dan ekonomi yang harus diwaspadai  pemerintah. Oleh karena itu sejak awal kami mengusulkan agar sebaiknya kebijakan ini ditunda hingga pertumbuhan ekonomi dan daya beli masyarakat kembali pulih,” ujar Sultan kepada wartawan, Senin (23/12/2024).

Dikatakan, jika UU HPP tersebut tidak dijalankan pemerintah,  akan menjadi preseden buruk bagi kewajiban konstitusional Presiden sebagai kepala pemerintahan.

Namun jika masih terdapat pihak yang keberatan, kami sarankan  dilakukan Judicial Review terhadap UU HPP ke Mahkamah Konstitusi.

“Agar lebih adil dan tidak hanya menyalahkan pemerintah, kami rekomendasikan agar UU HPP di challenge ke MK. Itu solusi konstitusional yang saya kira cukup adil,” tegasnya.

Sebagaimana diketahui, wacana Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi  12% berlaku 1 Januari 2025 menuai penolakan dari berbagai pihak. Dasar pemerintah menaikan PPN adalah Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 atau UU tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts