Jakarta, Sumselupdate.com – Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti meminta pemerintah meninjau ulang bunga dana pinjaman yang diberikan kepada daerah dalam rangka Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Menurut LaNyalla dalam kondisi kontraksi ekonomi, pemerintah daerah memerlukan dana PEN sehingga berhutang menjadi solusi mengatasi.
“Kondisi saat ini memang sulit. Salah satu seperti yang dialami Pemprov Banten. Kondisi ini dialami juga daerah lain,” tutur LaNyalla di Jakarta, Kamis (1/4/2021).
Terkait dana pinjaman tersebut, pemerintah pusat menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 179 Tahun 2020 tentang Perubahan PMK Nomor 105 Tahun 2020 tentang Pinjaman Pemerintah Daerah untuk Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di daerah.
“Dalam ketentuan baru tersebut dana pinjaman dikenakan bunga. Saya kira ini perlu ditinjau kembali, sebab banyak daerah yang terdampak Covid-19 sehingga pendapatan daerah menurun drastis atau tidak mencapai target,” katanya.
Dia berharap pemerintah tak perlu menambah beban daerah dengan mengenakan bunga dana pinjaman PEN.
Sebab, pemulihan ekonomi nasional merupakan tanggung jawab bersama. Pemulihan ekonomi di daerah dari dampak Covid-19 ini juga membawa dampak positif bagi perekonomian nasional.
Selama ini daerah juga memberikan kontribusi bagi perekonomian nasional.
“Jadi saya kira tak elok kalau dana pinjaman yang orientasinya untuk memperbaiki perrkonomian nasional itu justru dikenakan bunga,” papar Senator Dapil Jawa Timur ini.
Sebelumnya, Gubernur Banten, Wahidin Halim meminta komitmen pemerintah pusat kembali ke perjanjian awal perihal pinjaman Pemerintah Provinsi Banten senilai Rp4,9 triliun dari PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) tetap tanpa bunga.
Diketahui, pada pertengahan 2020, Pemprov Banten mengajukan pinjaman Rp4,9 triliun dimana Rp800 miliar lebih masuk dalam APBD Perubahan 2020 dan Rp4,1 triliun masuk dalam APBD 2021.
Namun pada perjalanannya, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 179 Tahun 2020 tentang perubahan PMK Nomor 105 tahun 2020 tentang pinjaman pemerintah daerah untuk pemulihan ekonomi nasional (PEN) di daerah. Dalam ketentuan yang baru, dana pinjaman dikenakan bunga. (duk)