Laporan: Fran Kurniawan
Lubuklinggau, Sumselupdate.com – Sungguh keterlaluan apa yang diperbuat AN (15), warga Kelurahan Taba Jemekeh, Kecamatan Lubuklinggau Timur II, Kota Lubuklinggau.
Anak baru gede (ABG) ini nyaris menggagahi seorang ibu muda berinisial MY (29). Tak pelak, peristiwa percobaan perkosaan yang terjadi pada Minggu (9/4/2023) sekitar pukul 24.00 WIB, cukup menggemparkan warga Kota Lubuklinggau.
Beruntung korban MY yang saat itu sedang tidur bersama bayinya berusia dua tahun cepat bangun dan berteriak. Sehingga percobaan pemerkosaan itu berhasil digagalkan.
Kapolres Lubuklinggau, AKBP Harissandi melalui Kasat Reskrim, AKP Robi Sugara didampingi KBO Sat Reskrim Iptu Bambang Sismoyo dan Kanit PPA Aiptu Christina CT, SH mengatakan, peristiwa itu bermula korban sedang tidur dengan bayinya.
Kemudian ketika itu korban ingin mengambil handphone dengan keadaan setengah sadar, lalu melihat ada seorang laki-laki.
Saat itu laki-laki tidak dikenal tersebut tengah berdiri di ujung kaki korban tanpa menggunakan pakaian apapun alias bugil.
“Saat melihat hal itu lalu korban berkata astaghfirullah,” ujarnya.
Tiba-tiba pelaku langsung menindih tubuh sembari membekap mulut korban dengan menggunakan kedua tangannya agar ibu muda itu tidak berteriak.
Namun korban melakukan perlawanan dan langsung memberontak serta menarik rambut pelaku sambil berteriak meminta tolong kepada warga yang ada di sekitar.
Mendapat perlawanan dari mangsanya, pelaku mencekik leher korban dengan menggunakan kedua tangannya.
Lalu korban kembali berteriak meminta tolong dan dijawab oleh pelaku ‘Diam Jangan Berteriak’.
Saat itu juga pelaku melakukan penganiayaan dengan cara meninju bibir korban. Selain itu, pelaku juga menggigit lengan kiri korban sebanyak dua kali yang mengakibatkan bibir bagian atas dan bawah korban mengalami luka dan mengeluarkan darah.
Sedangkan lengan korban lebam lantaran gigitan pelaku yang nafsunya sudah di atas ubun-ubun itu.
Setelah adanya laporan yang diterima, kemudian petugas melakukan penyelidikan terhadap pelaku. Dan dari hasil penyelidikan bahwa pelakunya adalah AN.
Selanjutnya didapat informasi tentang keberadaan pelaku yang saat itu sedang berada di Jalan Durian II, Kelurahan Taba Jemekeh, Kecamatan Lubuklinggau Timur I, Kota Lubuklinggau.
Atas dasar bukti keterangan yang cukup serta keterangan sejumlah saksi, pada Minggu (9/4/2023) dinihari dilakukan penangkapan terhadap pelaku.
“Ditangkap dan diamankan tanpa perlawanan. Dan tersangka mengakui perbuatannya,” kata Kasat Reskrim.
Dari penangkapan itu, petugas mengamankan barang bukti satu helai pakaian daster tanpa lengan warna biru putih motif garis-garis, satu helai celana pendek polos warna biru, satu buah BH warna putih, dan satu helai celana dalam warna putih motif bunga. (**)











