Sekayu, Sumselupdate.com – Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin bersama DPRD Muba melakukan penandatanganan nota kesepakatan tentang Kebijakan Umum Perubahan APBD (KUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Perubahan (PPASP) RAPBD 2016, di Ruang Rapat Banmus DPRD Muba, Jumat (21/10/2016).
Semula, rapat yang di pimpin Jhon Kenedy, Sip, selaku Wakil Ketua DPRD Muba berjalan lancar, namun tiba-tiba saat ingin melakukan penandatanganan salah satu anggota DPRD melakukan intrupsi.
“Sebelum dilakukan penandatanganan, sebaiknya kedua belah pihak sepakat dulu, karena ada satu poin, yakni mengenai bantuan hibah untuk pondok pesantren. Dana hibah tersebut tidak bisa dilanjutkan karena ada temuan BPK, mohon dijelaskan mengapa,’’ ujar Paimin, Ketua Fraksi Gerindra.
Menanggapi hal itu, Jhon Kenedy mengatakan bahwa pada dasarnya bantuan danah hibah seluruhnya dapat disepakati. “Tetapi kita lihat dahulu isinya, seperti pondok pesantren, KPU, Panwaslu,’’ jelasnya.
Lebih lanjut, dikatakan Jhon semuanya belum terpenuhi, tinggal lagi pembahasan selanjutnya di komisi masing-masing yang membidanginya dan memang pondok pesantern juga belum begitu penting.
Setelah penjelasan tersebut, rapat penandatangan nota kesepakatan dapat dilanjutkan dan isinya para pihak sepakat terhadap kebijakan umum Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (PAPBD) yang meliputi perubahan asumsi-asumsi dasar dalam penyusunan PAPBD 2016.
Perubahan terhadap kebijakan pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah yang menjadi dasar dalam penyusunan PPAS perubahan dan perubahan APBD 2016.
Terpisah, Ketua Komisi I DPRD Musi Banyuasin Ziadatulher, mengatakan akan menindaklanjuti pembahasan selanjutnya, mengenai bantuan hibah, KPU, Pondok pesantren dan Panwaslu. “Kita pelajari dan dikaji lagi sesuai kebutuhan dan peruntukkannya,’’ jelas politisi dari Partai NasDem ini. (est)











