Palembang, Sumselupdate.com – Badan Pengawan Pemilu (Bawaslu) Sumatera Selatan (Sumsel) mengingatkan agar para calon legislatif (caleg) untuk tidak coba-coba memasang iklan berbau kampanye sebelum waktu yang ditentukan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 32 Tahun 2018 tentang perubahan kedua atas PKPU Nomor 7 Tahun 2017 tentang tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan Pemilu 2019, caleg diperbolehkan melakukan pemasangan iklan kampanye di media massa pada 24 Maret hingga 13 April 2019.
“Bagi yang melanggar dapat dikenakan sanksi pidana 1 tahun atau denda Rp12 juta,” tegas anggota Bawaslu Provinsi Sumsel Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Iwan Ardiansyah.
Menurut Iwan, dalam PKPU Nomor 32 Tahun 2018 iklan caleg di media massa baik cetak, TV, dan media online dilaksanakan 21 hari sebelum masa tenang.
Lebih lanjut Iwan menuturkan, pihaknya telah melakukan sosialisasi kepada media massa terkait peraturan tersebut.
“Kita berharap saat ini tidak ada lagi pemasangan iklan caleg di media baik cetak, TV, dan media online. Karena kita telah berupaya melakukan pencegahan dengan sosialisasi,” katanya.
Iwan menegaskan, jika masih ada iklan caleg yang tayang di media massa, itu artinya media massa dan caleg tersebut telah melakukan pelanggaran.
“Kalau masih ada yang melakukan kampanye di media massa di luar PKPU Nomor 32 Tahun 2018, maka akan ada sanksi yakni pidana 1 tahun atau denda Rp12 juta. Sanksi itu jelas dikenakan kepada caleg yang memasang iklan di media. Selain itu, media yang menerima iklan caleg juga akan dikenakan sanksi sesuai aturan dari Dewan Pers,” bebernya.
Lebih lanjut Iwan menjelaskan, sebelum tanggal 24 Maret, caleg dilarang melakukan kampanye berbentuk pemberitaan di media massa.
“Pemberitaan caleg yang bermuatan kampanye berisi visi, misi, program kerja dan citra diri itu juga dilarang sebelum tanggal 24 Maret. Jika pemberitaannya mencantumkan salah satu dari empat komponen tersebut, itu sudah kategori kampanye. Apalagi di pemberitaannya menyebutkan nomor urut caleg dan nama partai. Jelas itu pelanggaran,” urainya
Iwan mengungkapkan, pada 25 Oktober 2018 akan digelar deklarasi kampanye bermartabat di Hotel Horison. Acara itu akan dihadiri pengurus partai, caleg, Pangdam, Kapolda, dan instansi pemerintahan terkait.
“Untuk media cetak kita telah melakukan pengawasan, sampai saat ini belum ditemukan pelanggaran. Namun untum media online dan media sosial kita agak sulit melacaknya. Oleh sebab itu, kita bekerjasama dengan tim cyber Polda Sumsel untuk ikut membantu melakukan pengawasan. Jika terbukti melakukan pelanggaran tentu ada sanksi,” pungkasnya. (syd)











