Palembang, Sumselupdate.com – Akibat ulahnya melakukan pengeroyokan terhadap seorang anggota polisi, Ari Dermawan (31) dan Benny Anggara (29) warga Jalan Srijaya Negara, Lorong Siguntang, Kelurahan Bukit Lama, Kecamatan IB I Palembang harus berurusan dengan petugas Unit Pidum Satreskrim Polresta Palembang.
Dua sekawan ini dibekuk petugas pimpinan Ipda Andrean saat sedang berada tak jauh dari tempat tinggalnya, Rabu (26/6). Setelah petugas melakukan peyelidikan atas laporan korban JN terkait kasus pengeroyokan, pada 18 Juni lalu.
Informasi yang dihimpun, aksi pengeroyokan tersebut terjadi saat korban dan keluarganya sedang diperjalanan hendak pulang menggunakan mobil dan melihat pelaku yang membawa angkot jurusan Bukit-Ampera dengan nomor lambung 013 ugal-ugalan. Sehingga membuat korban turun dari mobil dan menegur pelaku.
Meski sempat meminta maaf, tak lama kemudian pelaku bersama lima temannya menunggu korban di Jalan Merdeka, depan Monpera Palembang. Setelah bertemu, pelaku langsung memukul mobil korban hingga penyok.
Atas kejadian tersebut, korban membuat laporan ke Polresta Palembang. “Keduanya kita tangkap atas laporan korban yang merupakan seorang anggota polisi,” ujar Kasat Reskrim Polresta Palembang Kompol Yon Edi Winara melalui Kanit Pidum Iptu Ginting, Kamis (27/6/2019).
Selain mengamankan dua tersangka, lanjut Ginting, pihaknya juga mengamankan barang bukti satu unit mobil Agya warna putih dan atas perbuatan tersebut pelaku akan dijerat Pasal 170 KHUP. (tra)











