Kepesertaan JKN di Sumsel Capai 99 Persen

Senin, 26 Juni 2023
BPJS Kesehatan Kota Palembang mengadakan acara sosialisasi JKN di Ruang Rapat Gedung A, BPJS Kota Palembang, Senin (26/6/2023)

Palembang, Sumselupdate.com – Program Jaminan Kesehatan Masyarakat (JKN) di Kota Palembang jangkauannya telah mencapai angka kepesertaan 99 persen.

Dalam upaya memaksimalkan manfaat dari program ini, BPJS Kesehatan Kota Palembang mengadakan acara sosialisasi JKN di Ruang Rapat Gedung A, BPJS Kota Palembang, Senin (26/6/2023).

Read More

Kegiatan ini turut melibatkan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sumsel serta organisasi pers lainnya seperti AJI Palembang, IWO Sumsel, dan SMSI Sumsel, serta pihak Pemerintah Daerah terkait.

Dalam acara tersebut, Kepala BPJS Kesehatan Kota Palembang, dr. Sari Quratulainy, MM, AAK, menyampaikan bahwa hingga saat ini, program JKN telah diikuti oleh 266 juta jiwa di seluruh Indonesia.

Pada tahun ini, program JKN memasuki usia 10 tahun sejak diluncurkan, dan Kota Palembang telah mencapai kepesertaan sebesar 99 persen.

“Untuk di Palembang sudah mencapai 99 persen. Dan semoga dengan sosialisasi ini bisa tersampaikan kepada semua masyarakat sehingga JKN ini bisa diikuti oleh semua masyarakat,” ujarnya.

Sari juga menyoroti pentingnya Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 tentang penjaminan dan perubahan tarif rumah sakit yang baru saja dikeluarkan. Menurutnya, informasi mengenai perubahan ini akan terus disampaikan secara masif kepada masyarakat, salah satunya melalui kerjasama dengan para insan pers.

Serupa juga disampaikan oleh Kepala Bagian Mutu Layanan Kepesertaan BPJS Kesehatan Kota Palembang, Sugana Pujarama. Ia menekankan manfaat yang besar dari program JKN ini, karena dengan saling bahu-membahu, semua orang dapat mendapatkan akses kesehatan yang layak.

Sugana juga menjelaskan bahwa JKN merupakan nama program yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan sebagai badan hukum yang mengelolanya.

Terkait dengan kekhawatiran beberapa orang yang belum memiliki BPJS Kesehatan, Sugana memberikan penjelasan bahwa jika seseorang tidak membayar iuran selama 6 bulan, misalnya dari Januari hingga Juni, dan sakit pada bulan Juli, ada dua opsi yang dapat dilakukan.

Opsi pertama adalah dengan melunasi seluruh tunggakan iuran selama 6 bulan tersebut, sehingga kartu BPJS akan langsung aktif. Opsi kedua adalah dengan membayar iuran bulan ke-7 saja, namun kartu BPJS akan aktif setelah 14 hari setelah pembayaran.

“Bagaimana jika tidak aktif hingga 5 tahun? Maka bisa bayar 2 tahun 1 bulan, sisanya itu korting tidak dibayar,” jelasnya.

Ketua PWI Sumsel, Dr. H. Firdaus Komar, S.Pd., M.Si, mengucapkan terima kasih atas sinergi yang terjalin antara BPJS Kesehatan dan PWI Sumsel. Ia berharap sinergi ini dapat terus berlanjut untuk menyampaikan program BPJS Kesehatan Kota Palembang kepada masyarakat melalui peran media.

“Semoga melalui sinergi ini program BPJS Kesehatan Kota Palembang dapat tersampaikan kepada masyarakat melalui peran media,” pungkasnya. (rel)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts