Laporan: Diaz Erlangga
Palembang, Sumselupdate.com – Baru bebas dua bulan dari penjara, residivis begal bersenpi kembali tertangkap.
Kali ini pelaku ditangkap warga lantaran hendak mencuri sepeda motor milik jamaah shalat subuh Masjid Nurul Hidayah di Jalan Tanjung Barangan, RT 005, RW 003, Kelurahan Bukit Baru, Kecamatan Ilir Barat 1, Palembang., Senin (6/6/2022) sekitar pukul 05.00 WIB.
Pelaku adalah Jepri Irawan (28), warga Jalan Sosial, Gandus Palembang. Penangkapan pelaku pun viral di media sosial.
Kini pelaku sudah diamankan di Mapolsekta Ilir Barat I Palembang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Saya berdua dengan teman, saya bertugas yang mengambil motor dan teman saya yang jaga. Waktu saya baru mau dorong motor itu saya dilihat warga dan mereka langsung menangkap saya dan teman kabur duluan,” ujarnya.
Tak ada kapoknya, setelah mendekam di bui hampir tiga tahun setengah dan baru bebas dua bulan terakhir, justru semakin menggila. Dari catatan kepolisian pelaku berhasil menggasak belasan sepeda motor di beberapa wilayah di Kota Palembang.
“Saya lupa sudah berapa kali maling motor, yang saya ingat di Gandus. Pusri, Lunjuk Jaya, dan terakhir di Tanjung Barangan,” ujar Jepri.
Tersangka Jepri Irawan mengaku dalam melancarkan aksi terinpirasi dari YouTube cara mematahkan stang sepeda motor.
Pelaku mengaku setiap kali mencuri motor ia berperan sebagai eksekutor dengan target kendaraan sepeda motor Honda BeAt.
“Seluruh yang saya curi sepeda motor BeAt dengan cara mematahkan stang, itu saya belajar dari YouTube,” ungkapnya.
Diungkapnya, jika sepeda motor hasil curiannya dijual dengan harga paling murah Rp3 juta kepada seseorang dengan cara cash on delivery alias COD.
Dari pengakuannya, tiga tahun lalu, Jepri terlibat aksi begal dengan menggunakan senjata api, ia dibekuk petugas Satreskrim Polsek Ilir Barat II Palembang dan mendapat hadiah timah panas.
“Waktu itu begal di Jalan Ratna, Bukit Kecil, Palembang waktu itu pakai senpi. Senpi itu punya saya belinya tiga juta,” ujar Jepri.
Sementara itu, Kapolsekta Ilir Barat I Palembang Kompol Roy A Tambunan melalui Kanit Reskrim Polsek Ilir Barat I Iptu Apriansyah menjelaskan, modus tersangka dalam melancarkan aksinya memanfaatkan situasi korban tengah shalat subuh berjamaah.
“Tersangka ini mengambil kesempatan saat korban berada di dalam masjid, dan lengah namun beruntung saat tersangka melakukan aksinya ada yang melihat,” ungkapnya.
Dari perbuatannya polisi mengamankan barang bukti sepeda motor milik korban berwarna hitam merek Honda BeAt dengan nomor polisi BG 2156 ABN.
“Tersangka kita kenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman minimal lima tahun kurungan,” tutupnya. (**)











