Kepergok Belanja Pakai Uang Mainan, Ibu ini Digelandang ke Kantor Polisi

Selasa, 27 Maret 2018

Muaraenim, Sumselupdate.com — Seorang perempuan paruh baya berinisial AM (43) terpaksa harus berurusan dengan polisi. Warga Kelurahan Muaraenim ini digelandang ke Polres Muaraenim karena terpergok melakukan penipuan dengan menggunakan uang mainan, Selasa (27/3/2018).

Informasi yang berhasil dihimpun, pelaku yang berprofesi sebagai pedagang ini melakukan aksinya dengan berbelanja menggunakan uang mainan di Pasar Pagi Muaraenim sekitar pukul 6.00 wib. Dengan uang mainan, pelaku berhasil membeli gula dan minyak sayur pada seorang pedang.

Read More

Merasa berhasil pada aksi pertama, pelaku kemudian kembali belanja menggunakan uang palsu. Namun aksi keduanya gagal, karena pedagang mengetahui bahwa uang yang dibelanjakan pelaku adalah uang mainan.

Pelaku kemudian dibawa oleh pedagang yang menjadi korban bersama warga ke Mapolres Muaraenim.

Sementara itu, Kapolres Muaraenim AKBP Afner Juwono didampingi Kasatreskrim AKP Willian Harbensyah saat dikonfirmasi Sumselupdate.com membenarkan hal tersebut.

Dijelaskan Kapolres, pelaku memperoleh uang mainan tersebut dari pedagang keliling yang menjual mainan anak-anak. Pelaku membeli dua kantong plastik uang mainan. Satu kantong plastik dirinya beli dengan harga Rp.2ribu.

“Tiap kantong plastik terdapat uang mainanpecahan Rp. 100.000, Rp. 10.000, Rp 5.000 dan Rp 1.000. Namun pelaku tidak tahu pasti berapa jumlah uang mainan di dalam kantong plastik tesebut,” ungkap Afner.

Atas kejadian itu, Kapolres menghimbau agar masyarakat dapat lebih berhati-hati dan teliti dalam melakukan setiap transaksi tunai. “Uang rupiah yang digunakan harus benar-benar dicek keasliannya. Apabila masyarakat menemukan kejadian serupa, harap segera melapor ke petugas terdekat,” pungkas Kapolres yang baru dilantik ini. (azw)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts