Lubuklinggau, Sumselupdate.com – Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Lubuklinggau, Provinsi Sumatera Selatan mengungkapkan, hingga kini masih banyak pelaku usaha (wajib pajak) restoran dan hotel yang enggan menggunakan tapping box (alat perekam) transaksi penjualan.
Padahal pemasangan alat tersebut diharapkan mampu menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi restoran dan hotel.
“Ya masing ada rekan WP (pengusaha restoran dan hotel) tidak mentaati prosedur pemakaian tapping box yang sudah dipasang. Pendapatan mereka tidak berkurang sedikit pun, sebab tapping box diambil dari pembeli makanan di restoran atau tamu yang menginap di hotel,” ujar Kepala BPPRD Kota Lubuklinggau, Tegi Bayuni didampingi staff, Yepa Ananda, Senin (9/12/2019).
Sejauh ini, BPPRD sudah memasang 42 alat tapping box dan ditambah 25 unit lagi tengah dalam pengerjaan dan ditargetkan rampung akhir bulan mendatang.
“Perlu diketahui bahwa server tapping box diawasi langsung oleh KPK bukan hanya oleh BPPRD, jika main-main pasti ketahuan, kalau kami yang bermain, kami yang akan ditegur KPK dan masyarakat,” tegasnya.
Menurut Tegi, pemasangan tapping box membuat PAD Kota Lubuklinggau meningkat drastis, bahkan, naik signifikan hingga mencapai 100 persen dari pada sebelumnya. Di mana paling banyak peningkatannya dari restoran dan hotel.
“Sebelum dipasang ada yang hanya membayar Rp4-Rp8 juta, tapi ketika dipasang meningkat sampai Rp16 juta. Target pajak dan retribusi dari 11 item tahun 2019 termasuk dari hotel dan restoran sebesar Rp47 miliar dan saat ini sudah mendekati target hanya kurang beberapa persen saja. Kita imbau masyarakat jadi pembeli cerdas pastikan pajak dari masyarakat tersalurkan,” pungkasnya. (and)











