Palembang, Sumselupdate.com – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Republik Indonesia Sumatera Selatan terus menggencarkan literasi hukum di kalangan akademisi guna mendorong kemudahan berusaha dan mobilitas internasional.
Melalui Divisi Pelayanan Hukum Bidang Administrasi Hukum Umum (AHU), sosialisasi mengenai perseroan perorangan, Apostille, dan legalisasi digelar bagi dosen dan mahasiswa Institut Teknologi dan Bisnis PalComTech, Senin (20/4/2026), di Ballroom Hotel Maxone Palembang.
Kegiatan ini bertujuan membekali civitas akademika dengan pemahaman terkait legalitas badan usaha serta validasi dokumen publik yang diakui secara global.
Analis Hukum Ahli Muda Kanwil Kemenkum Sumsel, Riyan Citra Utami, menjelaskan secara komprehensif layanan Apostille dan legalisasi, mulai dari tata cara permohonan hingga mekanisme penerbitan sertifikat.
Menurutnya, layanan Apostille sangat relevan bagi mahasiswa dan dosen yang ingin melanjutkan studi ke luar negeri atau menjalin kerja sama internasional, karena dokumen publik Indonesia dapat diakui di lebih dari 120 negara anggota konvensi.
“Ini peluang besar bagi mahasiswa dan dosen untuk terjun ke dunia bisnis melalui perseroan perorangan,” ujarnya.
Ia menambahkan, perseroan perorangan memberikan kemudahan bagi pelaku usaha mikro dan kecil untuk mendirikan badan usaha tanpa modal minimum dan dengan biaya terjangkau.
Peserta juga mendapatkan panduan teknis terkait persyaratan pendirian, pengisian aplikasi daring, hingga penerbitan sertifikat badan hukum yang dapat diselesaikan dalam waktu singkat tanpa melalui akta notaris.
Untuk mendukung layanan langsung kepada masyarakat, Kanwil Kemenkum Sumsel turut membuka booth pelayanan AHU di lokasi kegiatan.
Kesempatan ini dimanfaatkan oleh salah satu dosen ITB PalComTech, Wiza Yunifa, yang secara resmi mendirikan entitas usaha bernama PT Kedai Kopi Umak dengan nomor SK AHU-A082333.AH.01.30 Tahun 2026, didampingi petugas helpdesk AHU.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sumsel, Maju Amintas Siburian, menyatakan bahwa terbentuknya perseroan perorangan di lingkungan kampus diharapkan dapat menjadi pemicu bagi mahasiswa untuk mengembangkan ide bisnis menjadi entitas hukum yang sah.
“Keberhasilan pendirian PT oleh civitas akademika di lokasi sosialisasi adalah bukti bahwa layanan Kemenkum sudah mudah dan terjangkau. Kami ingin dosen dan mahasiswa menjadi pionir wirausaha yang taat hukum,” ujarnya.
Ia menambahkan, kemudahan layanan ini juga diharapkan dapat mendukung legalitas dokumen internasional serta meningkatkan daya saing sumber daya manusia di tingkat global.
(**)











