Kemenkum Sumsel Kawal Raperwali Penanggulangan Bencana Palembang, Pastikan Regulasi Kuat dan Tepat

Writer: - Selasa, 14 April 2026
Tim Kemenkum Sumsel bersama BPBD Kota Palembang saat rapat harmonisasi Raperwali Penanggulangan Bencana, Selasa (14/4/2026). Pembahasan difokuskan pada penyelarasan regulasi agar memiliki dasar hukum kuat dan mudah diterapkan. (Foto; Sumselupdate.com/Istimewa)

Palembang, Sumselupdate.com – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan (Kemenkum Sumsel) mengawal penyusunan Rancangan Peraturan Wali Kota (Raperwali) Palembang tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana melalui rapat harmonisasi, Selasa (14/4/2026).

Kegiatan ini bertujuan memastikan regulasi yang disusun sesuai dengan kewenangan daerah dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, sehingga dapat menjadi dasar hukum yang kuat dalam penanggulangan bencana di Kota Palembang.

Read More

Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Palembang, Ahmad Furqon, dalam paparannya menekankan pentingnya regulasi tersebut guna memperkuat sistem penanggulangan bencana secara terpadu, mulai dari tahap prabencana, tanggap darurat, hingga pascabencana.

Sementara itu, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kemenkum Sumsel, Nur’Ainun, selaku penanggung jawab Tim Kerja Harmonisasi, bersama tim perancang melakukan telaah terhadap draf yang diajukan.

Hasil harmonisasi menyimpulkan bahwa materi muatan Raperwali telah sesuai dengan kewenangan daerah dan tidak bertentangan dengan ketentuan hukum yang lebih tinggi. Namun, tim memberikan sejumlah catatan terkait teknik penulisan dan sistematika agar mengacu pada ketentuan yang berlaku.

Tim Kemenkum Sumsel bersama BPBD Kota Palembang saat rapat harmonisasi Raperwali Penanggulangan Bencana, Selasa (14/4/2026). Pembahasan difokuskan pada penyelarasan regulasi agar memiliki dasar hukum kuat dan mudah diterapkan. (Foto; Sumselupdate.com/Istimewa)

“Perbaikan tersebut diharapkan dapat memperkuat kualitas regulasi sehingga memiliki kepastian hukum serta mudah diimplementasikan di lapangan,” ujar Nur’Ainun.

Menanggapi hal itu, BPBD Kota Palembang menyatakan komitmennya untuk menyempurnakan draf sesuai masukan yang diberikan.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sumsel, Maju Amintas Siburian, menegaskan pentingnya memastikan setiap regulasi memiliki landasan hukum yang kuat dan implementatif.

“Dengan regulasi yang baik, pelaksanaan penanggulangan bencana di Kota Palembang diharapkan menjadi lebih sistematis dan terkoordinasi,” ujarnya.

Sinergi antara pemerintah daerah dan Kemenkum Sumsel diharapkan dapat mempercepat penyusunan regulasi yang berkualitas serta mendukung upaya mitigasi bencana secara optimal.

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts