Palembang, Sumselupdate.com – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan (Kemenkum Sumsel) mengikuti kegiatan peresmian Pos Bantuan Hukum (Posbankum) serta pembukaan pelatihan paralegal desa/kelurahan se-Provinsi Sumatera Barat secara virtual melalui Zoom Meeting, Senin (30/3/2026).
Kegiatan tersebut dihadiri Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas, Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Min Usihen, Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi Ansharullah, Wakil Gubernur Sumatera Barat Vasko Ruseimy, serta Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat Alpius Sarumaha bersama jajaran.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan Maju Amintas Siburian diwakili Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Nur’ainun.
Dalam kegiatan tersebut, Menteri Hukum RI secara resmi meresmikan Posbankum desa/kelurahan di seluruh wilayah Sumatera Barat. Peresmian ini menjadi langkah strategis dalam memperluas jangkauan layanan hukum hingga ke tingkat desa.
Melalui Posbankum, masyarakat, khususnya kelompok kurang mampu, diharapkan dapat memperoleh akses terhadap layanan hukum secara merata, mulai dari informasi hukum, konsultasi, mediasi, hingga rujukan kepada advokat.
Selain peresmian, kegiatan juga dirangkaikan dengan pembukaan pelatihan paralegal bagi aparatur desa dan tokoh masyarakat.
Pelatihan ini bertujuan membentuk agen hukum di tingkat desa yang memiliki kemampuan dasar dalam memberikan konsultasi hukum, melakukan mediasi, serta membantu penyelesaian masalah secara non-litigasi.
Dalam sambutannya, Menteri Hukum RI menegaskan pentingnya kehadiran negara dalam menjamin perlindungan hukum yang adil bagi seluruh masyarakat tanpa memandang latar belakang ekonomi.
Kemenkum Sumsel menyatakan dukungan penuh terhadap penguatan layanan bantuan hukum berbasis desa dan kelurahan sebagai upaya menghadirkan keadilan yang merata.
Langkah ini juga sejalan dengan rencana peresmian Posbankum secara nasional oleh Presiden RI, sebagai strategi memperluas akses layanan hukum hingga ke seluruh pelosok daerah.
(**)











