Toboali, Sumselupdate.com – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung melaksanakan kegiatan Penyuluhan Hukum KUHP serta Pembinaan Paralegal Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Desa/Kelurahan dan Mekanisme Pelaporan Paralegal di Kabupaten Bangka Selatan, Kamis (16/04/2026). Kegiatan tersebut berlangsung di Kantor Bupati Bangka Selatan.
Kegiatan ini diikuti 100 Paralegal Posbankum Desa dan Kelurahan se-Kabupaten Bangka Selatan. Program tersebut merupakan bagian dari upaya strategis Kementerian Hukum dalam memperkuat akses keadilan hingga tingkat desa dan kelurahan.
Hadir dalam kegiatan tersebut Bupati Bangka Selatan H. Riza Herdavid, Wakil Bupati Bangka Selatan Hj. Debby Vita Dewi, Kepala BNN Kabupaten Bangka Selatan Hendra Amoer, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung Johan Manurung, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Rahmat Feri Pontoh, para penyuluh hukum Kanwil Kemenkum Babel, Ketua APDESI Provinsi Kepulauan Bangka Belitung beserta jajaran, serta jajaran Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan.
Dalam sambutannya sekaligus membuka kegiatan, Bupati Bangka Selatan H. Riza Herdavid menegaskan bahwa pembentukan Posbankum di tingkat desa dan kelurahan merupakan langkah nyata dalam menghadirkan layanan bantuan hukum yang cepat, mudah diakses, dan sesuai kebutuhan masyarakat. Hal tersebut sejalan dengan semangat access to justice sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.
“Posbankum harus menjadi ruang hukum bagi masyarakat agar keadilan yang bermartabat benar-benar dirasakan,” tegasnya.
Materi penyuluhan disampaikan oleh Penyuluh Hukum Ahli Madya Ferry Yulianto yang mengulas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Ia menjelaskan bahwa KUHP baru yang berlaku efektif mulai 2 Januari 2026 membawa paradigma baru pemidanaan yang lebih berorientasi pada keadilan, kemanusiaan, dan pemulihan, serta mengedepankan pidana alternatif untuk mengurangi kelebihan kapasitas lembaga pemasyarakatan.
Selain itu, ia juga menyampaikan mekanisme pelaporan paralegal Posbankum yang menekankan pentingnya pelaporan aktif setiap kegiatan dan layanan hukum melalui aplikasi Form Posbankum sebagai bagian dari akuntabilitas dan evaluasi program.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung, Johan Manurung, menyampaikan bahwa Kabupaten Bangka Selatan telah membentuk 53 Posbankum di seluruh desa dan kelurahan. Saat ini terdapat 172 paralegal, dengan 72 orang telah mengikuti pelatihan dan 9 paralegal telah memperoleh gelar C.P.L.A.
Menurut Johan, pembinaan ini merupakan upaya konkret dalam mendekatkan akses keadilan kepada masyarakat.
Paralegal Posbankum diharapkan menjadi garda terdepan dalam memberikan bantuan hukum non-litigasi, edukasi hukum, pendampingan awal, serta mediasi penyelesaian perkara di tingkat desa dan kelurahan secara damai dan sederhana.
Ia menegaskan, penguatan peran paralegal menjadi penting agar layanan bantuan hukum dapat berjalan lebih efektif, merata, dan dirasakan langsung oleh masyarakat hingga pelosok desa.
(**)











