Kemenkum Babel ikuti Sosialisasi Penyelenggaraan SPIP Terintegrasi Kementerian Hukum Tahun 2026

Writer: - Selasa, 10 Maret 2026
Kemenkum Babel ikuti Sosialisasi Penyelenggaraan SPIP Terintegrasi Kementerian Hukum Tahun 2026 (Sumselupdate.com/ Ist)

Pangkalpinang, Sumselupdate.comKantor Wilayah Kementerian Hukum mengikuti kegiatan Sosialisasi Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) Terintegrasi Tahun 2026 yang diselenggarakan secara daring melalui Zoom Meeting, Selasa (10/03/2026).

Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bagian dari upaya penguatan tata kelola pemerintahan yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel di lingkungan Kementerian Hukum.

Read More

Kegiatan sosialisasi tersebut dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung, Johan Manurung, yang diwakili oleh Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum N.A. Triandini Oscar, dan diikuti oleh Pranata Humas Ahli Muda Sriyani Agustina bersama jajaran pegawai lainnya, antara lain Analis Sumber Daya Manusia Muda Marwin, Penelaah Teknis Kebijakan Abdi, Penelaah Teknis Kebijakan Iswandi, CPNS, serta peserta magang Hub Kemnaker.

Sosialisasi ini menghadirkan Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Kementerian Hukum, Rahmi Widhiyanti, sebagai narasumber utama yang memaparkan strategi peningkatan penyelenggaraan SPIP Terintegrasi Tahun 2026. Dalam paparannya disampaikan bahwa SPIP merupakan proses pengendalian yang dilakukan secara berkelanjutan oleh pimpinan dan seluruh pegawai untuk memastikan tercapainya tujuan organisasi, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.

Dalam kegiatan tersebut juga disampaikan capaian sementara penyelenggaraan SPIP Tahun 2025 di lingkungan Kementerian Hukum. Berdasarkan data yang dipaparkan, nilai maturitas SPIP mengalami peningkatan dari 3,315 pada tahun 2024 menjadi 3,320 pada tahun 2025. Selain itu, indeks Manajemen Risiko juga menunjukkan peningkatan dari 3,338 menjadi 3,463.

Meski demikian, terdapat catatan penting yang perlu menjadi perhatian bersama, yakni penurunan Indeks Efektivitas Pengendalian Korupsi dari 2,814 menjadi 2,540. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa masih diperlukan penguatan kebijakan serta implementasi pengendalian korupsi di seluruh unit kerja agar sistem pengendalian internal dapat berjalan secara lebih optimal.

Hasil evaluasi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) juga menunjukkan beberapa Area of Improvement (AoI) dalam penyelenggaraan SPIP. Beberapa aspek yang menjadi perhatian antara lain implementasi kebijakan manajemen risiko yang belum sepenuhnya konsisten, peningkatan kompetensi pegawai terkait SPIP dan manajemen risiko yang masih perlu diperkuat, serta belum terbangunnya sistem pengendalian antikorupsi yang komprehensif.

Selain itu, sistem pengendalian yang ada juga dinilai perlu diperkuat agar mampu mencakup seluruh aspek pengendalian, mulai dari upaya pencegahan, deteksi, hingga respons terhadap potensi kecurangan atau fraud. Penguatan tersebut menjadi bagian penting dalam menciptakan lingkungan kerja yang berintegritas serta bebas dari praktik-praktik yang merugikan organisasi.

Untuk menindaklanjuti berbagai Area of Improvement tersebut, Kementerian Hukum mendorong seluruh unit kerja agar melakukan pembaruan terhadap register manajemen risiko, termasuk risiko yang berkaitan dengan potensi kecurangan atau fraud. Pembaruan tersebut penting agar setiap risiko yang mungkin terjadi dapat diidentifikasi secara lebih dini dan dikelola secara tepat.

Selain itu, unit kerja juga diharapkan memperkuat kebijakan antikorupsi melalui penyusunan regulasi serta standar operasional prosedur terkait gratifikasi, benturan kepentingan, whistleblowing system, hingga mekanisme audit investigatif. Kebijakan tersebut menjadi bagian dari sistem pengendalian internal yang berfungsi untuk menjaga integritas organisasi.

Pelaksanaan SPIP Tahun 2026 sendiri akan dilaksanakan melalui beberapa tahapan yang dimulai dari tahap persiapan, pelaksanaan, hingga pelaporan. Tahap persiapan mencakup pembentukan Satuan Tugas (Satgas) SPIP di masing-masing unit kerja serta peningkatan pemahaman pegawai melalui kegiatan sosialisasi dan pelatihan.

Selanjutnya pada tahap pelaksanaan, unit kerja diharapkan mampu membangun lingkungan pengendalian yang kuat, melakukan penilaian risiko secara sistematis, melaksanakan kegiatan pengendalian secara konsisten, serta memastikan pengelolaan informasi dan komunikasi berjalan dengan baik. Tahapan ini juga mencakup kegiatan pemantauan terhadap efektivitas pengendalian intern yang telah dilaksanakan.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung, Johan Manurung, menegaskan melalui penguatan SPIP dan manajemen risiko, setiap unit kerja diharapkan mampu mengidentifikasi potensi risiko secara lebih dini serta menyusun langkah-langkah mitigasi yang tepat sehingga pelaksanaan tugas dan fungsi organisasi dapat berjalan secara optimal dan kami berharap seluruh jajaran dapat menjadikan SPIP sebagai bagian dari budaya kerja organisasi.

“Dengan pengendalian intern yang kuat, maka pelaksanaan program dan kegiatan dapat berjalan secara lebih efektif, transparan, dan akuntabel”, ujar Kakanwil.

Melalui kegiatan sosialisasi ini diharapkan seluruh jajaran di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung dapat semakin memahami pentingnya penerapan SPIP Terintegrasi serta mampu mengimplementasikannya secara optimal dalam mendukung peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan.(rel)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts