Kemenkum Babel Harmonisasikan Ranperda Bangka Selatan Tentang Pengelolaan BMD

Writer: - Selasa, 10 Maret 2026
Kemenkum Babel Harmonisasikan Ranperda Bangka Selatan Tentang Pengelolaan BMD (Sumselupdate.com/ Ist)

Pangkalpinang, Sumselupdate.comKantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung menyelenggarakan rapat harmonisasi secara daring terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Bangka Selatan, Selasa (10/03/2026).

Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi terhadap Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Read More

Dalam sambutannya, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung, Johan Manurung, melalui Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Rahmat Feri Pontoh, yang diwakili oleh Ketua Tim Kerja Harmonisasi, Muhamad Iqbal, menyampaikan bahwa kegiatan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Ranperda/Ranperkada merupakan amanah dari Pasal 58 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Ia menjelaskan bahwa harmonisasi merupakan salah satu tugas dan fungsi Kantor Wilayah dalam memastikan bahwa produk hukum daerah yang dibentuk tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, serta tetap selaras baik secara vertikal maupun horizontal dengan regulasi yang berlaku.

Staf Ahli Bupati Bangka Selatan menyampaikan apresiasi kepada Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung yang telah memfasilitasi proses pengharmonisasian terhadap Ranperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Ia berharap melalui rapat ini dapat dihasilkan produk hukum daerah yang berkualitas serta tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, baik pada tingkat pusat maupun daerah.

Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakuda) Kabupaten Bangka Selatan, Rianto, menjelaskan bahwa penyusunan Ranperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah dilatarbelakangi oleh adanya perubahan regulasi di tingkat pusat, yakni Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Selain itu, penyusunan Ranperda juga mempertimbangkan hasil penilaian Monitoring Center for Prevention (MCP) KPK yang menunjukkan bahwa pengelolaan Barang Milik Daerah Kabupaten Bangka Selatan saat ini masih berada pada zona kuning.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung, Johan Manurung, menyampaikan apresiasi atas kerja sama yang telah terjalin antara Kantor Wilayah dengan Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan dalam proses pengharmonisasian Ranperda/Ranperkada.

“Pengharmonisasian merupakan wujud komitmen Kantor Wilayah untuk mendukung pembentukan peraturan daerah yang berkualitas dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Johan Manurung.

Hadir pada kegiatan tersebut JFT Perancang Peraturan Perundang- undangan Madya Muhamad Iqbal, JFT Perancang Peraturan Perundang- undangan muda Elisanti dan Imelda Hanum, serta JFT Perancang Peraturan Perundang- undangan Pertama Imam Rokhyani.

Sementara itu, dari Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan hadir Staf Ahli Bupati Firmansyah dan Muhammad Zamroni, Kepala Bakuda Rianto, Sekretaris Inspektorat Daerah, serta perwakilan dari Bappeda dan Bagian Hukum.(rel)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts