Kemenkum Babel Harmonisasi Tiga Ranperkada Bangka Tengah, Fokus Pajak Daerah dan Perencanaan Pembangunan

Writer: - Kamis, 14 Mei 2026
Kepala Kanwil Kemenkum Babel Johan Manurung memimpin kegiatan pengharmonisasian tiga Ranperkada Kabupaten Bangka Tengah di Ruang Rapat Kanwil Kemenkum Babel, Selasa (12/5/2026). (Foto; Sumselupdate.com/Istimewa)

Pangkalpinang, Sumselupdate.com – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung melaksanakan kegiatan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi terhadap tiga Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Ranperkada) Kabupaten Bangka Tengah, Selasa (12/5/2026).

Kegiatan yang berlangsung di ruang rapat lantai 2 Kanwil Kemenkum Babel itu dipimpin langsung Kepala Kanwil Kemenkum Babel, Johan Manurung, didampingi Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), Rahmat Feri Pontoh, bersama jajaran perancang peraturan perundang-undangan.

Read More

Turut hadir dari Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah, Asisten I Pemerintahan dan Kesra M. Anas Maruf, Sekretaris BPKAD Agus Budi S., Kasubbid Pengawasan BPPRD Ali Harpiah, Kasubbid Penagihan BPPRD Hendri, serta perangkat daerah terkait lainnya.

Dalam kegiatan tersebut dilakukan pengharmonisasian terhadap tiga Ranperkada, yakni Ranperkada tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Ranperkada tentang Tata Cara Pemberian Keringanan, Pengurangan dan Pembebasan atas Pokok dan/atau Sanksi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta Ranperkada tentang Pedoman Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah.

Asisten I Pemerintahan dan Kesra Kabupaten Bangka Tengah, M. Anas Maruf, mengapresiasi fasilitasi yang diberikan Kanwil Kemenkum Babel dalam proses harmonisasi tersebut.

Menurutnya, hasil harmonisasi diharapkan mampu menghasilkan regulasi yang tidak bertentangan dengan peraturan lebih tinggi dan sesuai kebutuhan daerah.

Sementara itu, Rahmat Feri Pontoh menjelaskan mekanisme harmonisasi dilakukan dengan memperhatikan aspek substantif maupun teknik penyusunan sebagaimana diatur dalam Lampiran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

“Dalam proses harmonisasi, kami memastikan setiap ketentuan dalam Ranperkada telah sesuai dengan dasar hukum yang berlaku serta memenuhi kaidah teknik penyusunan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

Ia menambahkan, Ranperkada tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah disusun dengan mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136/PMK.06/2022 tentang Penghapusan Piutang Daerah yang Tidak Dapat Diserahkan Pengurusannya kepada Panitia Urusan Piutang Negara.

Di kesempatan yang sama, Johan Manurung menegaskan bahwa harmonisasi merupakan tahapan penting dalam pembentukan regulasi daerah guna memastikan produk hukum yang disusun tidak bertentangan dengan ketentuan yang lebih tinggi serta dapat diimplementasikan secara efektif.

“Pengharmonisasian menjadi langkah strategis untuk memastikan setiap produk hukum daerah memiliki kualitas yang baik, tidak tumpang tindih, selaras dengan peraturan yang lebih tinggi, serta mampu memberikan kepastian hukum bagi masyarakat,” katanya.

Johan juga mengapresiasi sinergi Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah bersama Kanwil Kemenkum Babel dalam meningkatkan kualitas pembentukan peraturan perundang-undangan di daerah.

Menurutnya, kolaborasi yang baik antara pemerintah daerah dan Kementerian Hukum menjadi faktor penting dalam mendukung peningkatan indeks peraturan perundang-undangan sekaligus menciptakan regulasi daerah yang berkualitas dan berintegritas.

(**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts