Pangkalpinang, Sumselupdate.com – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung melaksanakan kegiatan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi terhadap Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Ranperkada) Kota Pangkalpinang tentang Rencana Strategis (Renstra) Perangkat Daerah Tahun 2025–2029, Selasa (12/5/2026).
Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Perancang Kanwil Kemenkum Babel tersebut dipimpin Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), Rahmat Feri Pontoh, mewakili Kepala Kanwil Kemenkum Babel, Johan Manurung.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut jajaran JFT Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya, Ahli Muda, CPNS, serta mahasiswa magang di lingkungan Kanwil Kemenkum Babel.
Sementara dari Pemerintah Kota Pangkalpinang hadir Plt Asisten I Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Agustu Afendi, Kepala Bagian Hukum Rusmi Thoiyibah beserta staf, Kepala Bidang Koperasi dan UMKM Erni Rindasari, serta perangkat daerah terkait lainnya.
Dalam rapat tersebut dilakukan pengharmonisasian terhadap Ranperkada Kota Pangkalpinang tentang Rencana Strategis Perangkat Daerah Tahun 2025–2029.
Plt Asisten I Pemerintahan dan Kesra Kota Pangkalpinang, Agustu Afendi, menyampaikan apresiasi kepada Kanwil Kemenkum Babel yang telah memfasilitasi proses harmonisasi Ranperkada tersebut.
Ia berharap hasil harmonisasi mampu menghasilkan regulasi yang sesuai kebutuhan daerah dan tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Rahmat Feri Pontoh menjelaskan, proses harmonisasi dilakukan dengan memperhatikan aspek substantif atau materi muatan serta teknik penyusunan sebagaimana diatur dalam Lampiran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Menurutnya, Ranperkada tentang Renstra Perangkat Daerah Tahun 2025–2029 disusun dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah.
“Melalui proses harmonisasi ini, kami memastikan substansi dan teknik penyusunan Ranperkada telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga regulasi yang dihasilkan dapat diterapkan secara efektif,” ujar Rahmat.
Ia menambahkan, harmonisasi peraturan daerah menjadi instrumen penting dalam mendukung sinkronisasi kebijakan pembangunan daerah agar selaras dengan arah pembangunan nasional.
Sementara itu, Johan Manurung menegaskan bahwa proses harmonisasi merupakan tahapan penting untuk memastikan produk hukum daerah memiliki kualitas yang baik dan selaras dengan ketentuan yang lebih tinggi.
“Pengharmonisasian peraturan perundang-undangan bertujuan untuk memastikan setiap regulasi yang dibentuk tidak bertentangan, tidak tumpang tindih, serta mampu memberikan kepastian hukum dan mendukung tata kelola pemerintahan yang baik,” katanya.
(**)











