Bangka Selatan, Sumselupdate.com – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung melaksanakan koordinasi pembentukan Sentra Kekayaan Intelektual pada Bappelitbangda Kabupaten Bangka Selatan, Rabu (24/06/2026).
Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Bappelitbangda Kabupaten Bangka Selatan tersebut dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung, Johan Manurung, yang diwakili oleh Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Adi Riyanto. Turut hadir Analis Kekayaan Intelektual Ahli Muda, Marsal Saputra, Analis Sumber Daya Manusia Aparatur Ahli Muda, M. Ari Anugerah, serta PPNPN, Erlananda. Dari Bappelitbangda Kabupaten Bangka Selatan hadir Kepala Bidang Riset dan Inovasi, Achmad Affandi, beserta staf Bidang Riset dan Inovasi.
Koordinasi ini dilaksanakan dalam rangka membangun komunikasi dan sinergi terkait rencana pembentukan Sentra Kekayaan Intelektual di Kabupaten Bangka Selatan. Pembentukan sentra tersebut merupakan tindak lanjut atas Surat Edaran Menteri Hukum Nomor M.HH-9.OT.01.01 Tahun 2026.
Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Babel, Adi Riyanto, menyampaikan bahwa pembentukan Sentra Kekayaan Intelektual diarahkan untuk mengoptimalkan kemudahan layanan pendaftaran permohonan Kekayaan Intelektual di daerah. Menurutnya, Bappelitbangda memiliki peran strategis sebagai leading sector dalam mendorong pengembangan riset, inovasi, serta perlindungan Kekayaan Intelektual di Kabupaten Bangka Selatan.
“Sentra Kekayaan Intelektual diharapkan dapat menjadi simpul layanan dan pendampingan bagi masyarakat, pelaku usaha, komunitas, dan penggiat inovasi di daerah. Dengan adanya sentra ini, akses masyarakat terhadap layanan Kekayaan Intelektual akan semakin mudah, cepat, dan terarah,” ujar Adi.
Kepala Bidang Riset dan Inovasi Bappelitbangda Kabupaten Bangka Selatan, Achmad Affandi, menyampaikan apresiasi kepada Kanwil Kemenkum Babel yang selama ini aktif mendorong potensi Kekayaan Intelektual di daerah agar mendapatkan perlindungan hukum melalui pendaftaran Kekayaan Intelektual.
Dalam pertemuan tersebut, Bappelitbangda Kabupaten Bangka Selatan juga menyampaikan kebutuhan saran dan masukan terkait langkah keberlanjutan produk Indikasi Geografis Nanas Bikang. Bappelitbangda berharap Kanwil Kemenkum Babel dapat memfasilitasi pendampingan dan transfer of knowledge kepada Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis Nanas Bikang.
Menanggapi hal tersebut, Adi Riyanto menyampaikan bahwa Kanwil Kemenkum Babel siap memfasilitasi pembinaan dan pendampingan sesuai kebutuhan. Apabila diperlukan, Kanwil Kemenkum Babel juga akan berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual untuk memperkuat pendampingan terhadap pengelolaan Indikasi Geografis Nanas Bikang.
Adi juga menekankan bahwa keberlanjutan produk Indikasi Geografis tidak hanya bergantung pada pendaftaran, tetapi juga pada kemampuan daerah dan penggiat Indikasi Geografis dalam menjaga standar produk, reputasi, serta kualitas secara konsisten. Hal tersebut penting agar produk Indikasi Geografis tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung, Johan Manurung, menyampaikan bahwa Kanwil Kemenkum Babel terus mendorong peningkatan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya perlindungan Kekayaan Intelektual. Menurutnya, Kekayaan Intelektual merupakan aset penting yang dapat memberikan nilai tambah bagi masyarakat dan daerah.
“Kanwil Kemenkum Babel berkomitmen untuk terus mendukung pemerintah daerah dalam mengembangkan potensi Kekayaan Intelektual. Pembentukan Sentra Kekayaan Intelektual diharapkan dapat memperkuat ekosistem inovasi, meningkatkan jumlah permohonan Kekayaan Intelektual, serta memberikan perlindungan hukum terhadap potensi unggulan daerah,” ujar Johan.(rel)











