Kemenhub Siap Atur Tarif Taksi online

Selasa, 21 Maret 2017

Jakarta, Sumselupdate.com – Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Pudji Hartanto menyatakan tarif taksi daring atau online akan diatur oleh pemerintah daerah untuk melindungi konsumen, terutama saat jam sibuk.

“Konsumen harus dilindungi saat jam sibuk, jangan sampai saat permintaan tinggi kemudian perusahaan menaikkan harga sesukanya. Begitu pun saat jam-jam sepi, pemerintah harus hadir untuk melindungi pengemudi. Jangan sampai banting harga yang pada akhirnya korbannya adalah pengemudi,” kata Pudji, Selasa (21/3/2017).

Read More

Pudji mengatakan, tarif pengguna jasa taksionline tersebut diatur dalam revisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.

Menurut dia, dasar pertimbangan tarif jasa taksi online dalam revisi PM 32/2016 untuk melindungi konsumen dan menjaga kesetaraan berusaha.

Adapun masa sosialisasi revisi PM 32/2016 selesai pada akhir Maret dan peraturan berlaku mulai 1 April 2017. Perusahaan penyedia jasa taksionline pun wajib mematuhi regulasi tersebut.

“Kalau dilihat dari jadwal sudah jelas, bulan masa sosialisasi sudah, revisi sudah, uji publik sudah. Ini memang bukan untuk kepentingan orang per orang atau kelompok, tapi kepentingan bersama. Pemerintah perlu hadir di situ,” ucapnya.

Namun, ia menyayangkan, perusahaan-perusahaan aplikasi taksi online tidak memberi masukkan saat uji publik masih dilaksanakan. Padahal ketiga perusahaan hadir saat 11 poin materi revisi PM 32/2016 disampaikan sejak uji publik pertama.

Sementara itu, Ombudsman Republik Indonesia (ORI) mendukung langkah Kementerian Perhubungan mengatur taksi online melalui revisi PM 32/2016 karena regulasi tersebut dinilai mampu mengakomodasi keberadaan taksi onlinemaupun taksi konvensional.

“Justru harus diatur. Kalau semua jalan sendiri, jika ada kecelakaan, ada permasalahan, tidak jelas siapa penanggung jawabnya,” kata salah satu anggota ORI, Alvin Lie, seperti dikutip dari metrotvnews.com. (pto)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts