Kemendagri Tegaskan Pilkada 2020 Tak Akan Ditunda

Rabu, 29 Juli 2020

Jakarta, Sumselupdate.com- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan pemerintah tidak akan menunda Pilkada 2020. Pilkada tahun ini disebut dapat menjadi momentum guna bangkit bersama melawan COVID-19.

“Jadi saya tegaskan tidak ada pikiran untuk menunda. Jadi Pilkadanya tetap 9 Desember 2020,” kata Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Bahtiar di Jakarta Pusat, Rabu (29/7/2020).

Bahtiar mengatakan, tahapan pelaksanaan Pilkada 2020 sudah berjalan. Dia ingin Pilkada nanti menjadi momentum masyarakat agar bangkit dari pandemi COVID-19.

“Tahapan sudah berjalan. Sekali lagi saya sudah sampaikan bahwa, justru ini momentum Pilkada ini kita jadikan momentum untuk bangkit bersama untuk mengatasi COVID-19 dan dampak ekonominya. Bukan hanya soal kesehatannya termasuk soal dampak sosial ekonominya,” sambung Bahtiar.

Advertisements

Menurut Bahtiar, pemerintah daerah memiliki keterbatasan dalam melakukan sosialisasi protokol kesehatan COVID-19. Dia mengatakan penyelenggara Pilkada 2020 yang jumlahnya besar dapat berpartisipasi guna melakukan sosialisasi terkait virus Corona.

“Jadi menjadikan teman-teman penyelenggara itu yang 3 juta orang lebih itu sebagai agen untuk mensosialisasikan protokol kesehatan. Nah kemampuan pemerintah dan Pemda untuk menyosialisasikan protokol kesehatan kan terbatas. Ini ada 3 juta lebih penyelenggara nanti di TPS itu, 10 orang tiap TPS, 3 juta lebih. Mereka nanti akan mensosialisasikan juga soal protokol kesehatan,” kata Bahtiar.

Selain itu, Bahtiar menegaskan, akan menegur setiap pihak yang berusaha melakukan politisasi bantuan sosial (bansos) terkait COVID-19. Dia mengatakan Mendagri Tito Karnavian juga selalu mengingatkan setiap kepala daerah terkait itu.

“Kalau (politisasi bansos) itu kan sudah kita tegaskan. Pak Mendagri sudah membuat surat edaran berkali-kali mengingatkan itu dan tak ragu-ragu pasti kita tegur kalau ada yang lakukan itu,” ucap Bahtiar.

Bahtiar mengatakan, Kemendagri selalu mengingatkan kepala daerah tidak menggunakan nama pribadi dalam setiap bansos terkait COVID-19. Namun, kepala daerah dapat menggunakan label dari Pemda masing-masing.

“Makanya yang kita larang betul itu jangan bagi hand-sanitizer misal bagi masker misal ditulis pake lambang foto pribadinya kepala daerah yang akan mencalonkan gitu atau pakai namanya. Tapi kalau lambang Pemda silakan saja,” ujar Bahtiar.

Diketahui, Pilkada 2020 akan dilaksanakan pada 9 Desember 2020. Nantinya, pelaksanaan Pilkada akan diikuti 270 daerah.(adm/dtc)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.