Kemenag Tegaskan Pernikahan di Luar KUA Tetap Diperbolehkan

Penulis: - Minggu, 13 Oktober 2024
Juru Bicara Kementerian Agama RI Anna Hasbie. (ANTARA/HO-Kemenag RI)
Juru Bicara Kementerian Agama RI Anna Hasbie. (ANTARA/HO-Kemenag RI)

Jakarta, Sumselupdate.com — Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan bahwa tidak ada pembatasan bagi pasangan yang ingin melangsungkan pernikahan di luar Kantor Urusan Agama (KUA), baik pada hari kerja maupun hari libur.

Hal ini disampaikan sebagai klarifikasi atas kesalahpahaman di masyarakat mengenai larangan nikah di hari libur yang tersebar di media sosial, menyusul terbitnya Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 22 Tahun 2024.

Bacaan Lainnya

“Kami ingin meluruskan bahwa aturan tersebut tidak membatasi pasangan untuk melangsungkan pernikahan di luar KUA pada hari kerja ataupun di hari libur,” ujar Juru Bicara Kemenag, Anna Hasbie di Jakarta, Minggu (13/10/2024) seperti diansir Antara.

Pernyataan ini merespons beredarnya informasi di media sosial soal larangan nikah di hari libur setelah diterbitkannya Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 22 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan.

Anna menjelaskan pelaksanaan pernikahan di KUA pada dasarnya hanya dapat dilaksanakan pada hari dan jam kerja. Sebab, KUA beroperasi dari Senin hingga Jumat. Di luar hari-hari tersebut, KUA tidak melayani pernikahan di kantor.

“Penting untuk dicatat bahwa yang libur hanyalah kantor KUA, bukan petugas penghulu,” kata Anna.

Menurut Anna, layanan pencatatan nikah sudah diatur dalam Undang-undang. Selama memenuhi syarat-syarat yang berlaku, pasangan tetap bisa melangsungkan pernikahan di lokasi yang diinginkan, baik di rumah, tempat ibadah atau lainnya

Anna mengatakan Kemenag berkomitmen untuk terus memberi pelayanan pencatatan pernikahan yang memudahkan masyarakat.

“Semoga bisa meredakan kekhawatiran masyarakat yang berencana menikah di luar KUA Kecamatan. Kemenag berkomitmen untuk terus memberi layanan terbaik dalam proses pencatatan pernikahan,” ujarnya.

Ke depan, kata Anna, Kemenag akan melakukan sosialisasi lebih lanjut terkait PMA No. 22 Tahun 2024 agar tidak ada lagi kesalahpahaman di masyarakat terkait aturan pernikahan yang berlaku.(ant/adm5)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.