Muarabeliti, Sumselupdate.com – Entah setan apa yang ada diotak
Mahmud (49), warga Desa J Ngadirejo, Dusun 2, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Mura sampai tega memperkosa darah dagingnya berinisial bunga (22) hingga hamil empat bulan.
Perbuatan bejat itu dilakukan tersangka sejak korban duduk di bangku kelas 2 SMP. Akibat perbuatannya itu, tersangka harus meringkuk dijeruji besi sel tahanan Polsek Tugumulyo, setelah dibekuk di rumahnya, Senin (3/7).
“Tersangka ditangkap di rumah tanpa perlawanan. Saat diinterogerasi awal, tersangka mengakui perbuatannya telah menyetubuhi korban,” kata Kapolres Mura AKBP Pambudi melalui Kapolsek Tugumulyo AKP Dedi Purma Jaya.
Menurut pengakuan tersangka, perbuatan bejat itu dilakukan tersangka terhadap anak kandungnya itu sudah terjadi sejak korban duduk di kelas 2 SMP. Tersangka telah berulang kali menyetubuhi korban.
Terakhir dilakukan tersangka terhadap korban pada Sabtu (20/5) sekitar pukul
12.00 WIB di dalam kamar tidur, di rumah korban yang juga rumah tersangka. “Tiap tersangka menyetubuhi korban selalu disertai ancaman, tindakan maupun dengan kata-kata,” bebernya.
Perbuatan bejat tersangka terhadap korban baru diketahui oleh saksi yakni Waliyah (saudara korban) pada 25 Juni 2017 sekitar pukul 11.00 WIB.
Saksi curiga melihat kondisi perut dan payudara korban semakin membesar. Korban kemudian mengakui kepada saksi bahwa dirinya sering disetubuhi oleh tersangka secara berulang kali.
“Akibat perbuatan tersangka menyebabkan korban hamil dan dari hasil pemeriksaan visum serta medis diperkirakan umur kehamilan korban sudah 4 bulan,” paparnya.
Kapolsek Tugumulyo membenarkan jika tersangka merupakan bapak kandung dari korban. Dan antara tersangka dengan ibu korban belum bercerai. “Tersangka, ibu korban dan korban sendiri tinggal dalam satu rumah,” jelasnya.
Dari tersangka Polisi mengamankan barang bukti satu buah ambal berwarna putih abu-abu bergaris biru dan satu lembar baju kaos. (ain)











