PALI, Sumselupdate.com – Sungguh keji dan biadab apa yang dilakukan RS (34), warga Desa Talang Akar, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).
RS tega menggagahi tubuh anak kandungnya sendiri yang berinisial JT (17), hingga hamil memasuki usia kandungan dua bulan.
Perbuatan bejat yang dilakukan RS dilakukan di sebuah kebun karet. Akibat perbuatannya, tersangka kini telah diamankan Tim Elang Polsek Talang Ubi untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Kapolres PALI, AKBP Yudhi Suhariyadi SIK menuturkan kronologis peristiwa ini. Di mana bermula dari pelaku RS yang tak mampu menahan nafsu saat melihat perkembangan pertumbuhan anak kandungnya (korban) yang mulai dewasa.
“Dari keterangan pelaku RS nafsu melihat anaknya sendiri. Pernah, suatu saat pelaku memegang dan mengeluarkan kemaluannya di hadapan korban, kemudian pelaku menyuruh korban untuk memegangnya akan tetapi ditolak oleh korban,” jelas Kapolres PALI, Jumat (5/6/2020).
Hingga suatu hari, lanjut kapolres, pelaku meminta korban untuk membantunya menyadap karet, saat itulah pelaku semakin nafsu melihat korban, dan menanyakan korban masih perawan atau tidak.
“Saat di kebun itulah pelaku membujuk korban untuk dites masih perawan atau tidak. Namun, korban menolak dan kemudian korban mau berlari, tetapi tangan korban ditarik paksa oleh pelaku, lalu pelaku yang tak tertahankan nafsu langsung merobohkan tubuh korban ke tanah dan langsung menindih korban,” jelasnya
Pelaku mengulangi perbuatannya sebanyak dua kali, di lokasi yang sama. Tepatnya pada Jumat (17/4/2020) lalu, pelaku dengan buas menyetubuhi korban untuk kedua kalinya.
“Setelah korban merasakan kejanggalan di bagian perutnya setelah kejadian itu, dengan didampingi ibunya, korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Talang Ubi, selanjutnya diarahkan untuk visum,” beber Kapolres
Setelah Penyidik menerima laporan dan memeriksa saksi-saksi serta mengambil hasil visum pada Kamis (4/6/2020) lalu, petugas melakukan pengejaran terhadap pelaku, serta mendapakan mendapatkan informasi bahwa pelaku sedang berada di rumahnya.
“Setelah mendapatkan informasi, Tim Elang yang dipimpin oleh Ipda Bambang SH, langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku, kemudian pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Talang Ubi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” terangnya.
Saat ini, pelaku dan barang bukti berupa pakaian yang dikenakan korban saat kejadian diamankan di Mapolres PALI untuk penyidikan lebih lanjut.
“Pelaku kita kenakan Undang-Undang nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan maksimal ancaman 20 tahun penjara,” pungkasnya.
Sementara itu, tersangka RS saat ditanyai awak media mengaku khilaf terhadap apa yang dilakukannya.
“Khilaf Pak. Saya lakukan dua kali. Istri saya waktu itu sedang sakit,” kelit tersangka. (adj)











