Palembang, Sumselupdate.com – Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel resmi menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro serta pengelolaan Aset Kas Besar (Khasanah) pada Bank Sumsel Babel Kantor Cabang Pembantu (KCP) Semendo, Kabupaten Muaraenim.
Akibat perbuatan tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian mencapai Rp12,79 miliar.
Kepala Kejati Sumsel, Dr Ketut Sumande SH MH, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah rangkaian pemeriksaan saksi dan gelar perkara yang menunjukkan adanya bukti kuat keterlibatan para pihak tersebut.
Ketut merinci tujuh tersangka tersebut, yakni:
- EH, Pemimpin KCP Semendo periode April 2022–Juli 2024
- MAP, Penyelia Unit Pelayanan Nasabah dan Uang Tunai periode April 2022–Oktober 2023
- PPD, Account Officer periode Desember 2019–Oktober 2023
- WAF, perantara KUR Mikro
- DS, perantara KUR Mikro
- JT, perantara KUR Mikro
- IH, perantara KUR Mikro
Menurut Ketut, seluruh tersangka sebelumnya telah diperiksa sebagai saksi, namun status mereka dinaikkan menjadi tersangka berdasarkan hasil gelar perkara.
“Dari tujuh tersangka, empat di antaranya langsung dilakukan penahanan, yakni EH, MAP, PPD, dan JT. Mereka ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung 21 November hingga 10 Desember 2025,” ujar Ketut.
Sementara itu, WAF diketahui sudah menjalani penahanan dalam perkara lain. Adapun DS dan IH tidak hadir memenuhi panggilan penyidik.
Asisten Pidana Khusus Kejati Sumsel, Adhryansah SH MH, menjelaskan modus yang digunakan para tersangka.
EH selaku pimpinan cabang diduga menyalahgunakan kewenangannya dalam proses pengucuran KUR.
Ia bekerja sama dengan para perantara (WAF, DS, JT, dan IH) untuk mengajukan kredit menggunakan data nasabah tanpa sepengetahuan pemilik data serta memalsukan dokumen pendukung, termasuk surat keterangan usaha.
Proses pencairan KUR kemudian dipermudah oleh PPD sebagai Account Officer dan MAP sebagai penyelia layanan nasabah dan uang tunai.
“Data nasabah yang dimanipulasi tersebut dijadikan dasar pengajuan KUR sehingga terjadi kerugian keuangan negara,” tegas Adhryansah.
Para tersangka dijerat sejumlah pasal, mulai dari Primair Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001; Subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 KUHP; hingga Pasal 11 atau Pasal 9 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001.
Estimasi kerugian negara akibat perbuatan para tersangka mencapai Rp12.796.898.439.
(**)











