Kejati Sumsel : Tegaskan Internal Korupsi Akan Ditindak Bila Perlu Dipecat

Jumat, 9 Desember 2016
Kepala Kejati (Kajati) Sumsel, Susdiyarto Agus didampingiAs Pidsus Kejati Sumsel, Agnes Triani saat membagikan sembako kepada abang becak dalam memperingati hari anti korupsi didepan gedung Kejati Sumsel,Juma (9/12).

Palembang, Sumselupdate.com – Memperingati hari anti korupsi 9 Desember yang jatuh pada hari Jumat, Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Sumsel) menggelar upacara dan pembagian stiker bertuliskan anti korupsi bagi pengguna jalan di kawasan depan gedung Kejati Sumsel kawasan Jakabaring serta memberikan sembako dan sejumlah uang kepada puluhan abang becak.

Pembagian stiker di jalan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kejati (Kajati) Sumsel, Susdiyarto Agus didampingi Asisten Pidana Khusus Kejati Sumsel, Agnes Triani. Tak ayal arus lalu lintas di depan kantor Kejati Sumsel pun agak tersendat dikarenakan pengendara yang melintas tak ingin ketinggalan mendapatkan stiker tersebut.

Read More

Bahkan, stiker yang tersedia habis dan tidak ada pengguna kendaraan yang menolak untuk ditempelkan stiker tersebut di kendaraan mereka.

“Artinya, masyarakat sangat mendukung dan sangat mengharapkan agar Indonesia jauh dari korupsi. Hari Korupsi Internasional ini diharapkan menjadi titik balik berkurangnya tindak pidana yang merugikan negara tersebut. Stiker yang baru saja usai dibagikan diharapkan bisa menjadi pengingat semua elemen masyarakat betapa pentingnya pemberantasan korupsi di dunia ini,” ujar Susdiyarto.

Lanjutnya, terlebih pemberantasan tindak pidana korupsi merupakan tugas penegak hukum seperti Kejati Sumsel maupun aparat kepolisian atau KPK.

Namun, sebelum diberantas, korupsi sebaiknya dicegah dengan membentengi diri dari perbuatan yang hanya membuat pelakunya menikmati uang negara tersebut. Apabila diri sendiri sudah menyadari dampak negatif dari korupsi, di mana masyarakat yang merasakan kerugiannya, diyakini tindak pidana korupsi tahun ke tahun akan terus berkurang.

“Baik itu internal kita sendiri tidak akan diberi ampun apabila ada yang kedapatan korupsi.Seperti, mark-up, gratifikasi, ataupun menyalahgunakan anggaran. Selain pemecatan, pasti akan dilanjutkan dengan pidana,” tegas Kajati Sumsel. (tra)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts