Kejari Palembang Bidik Tersangka Baru Dugaan Kasus Dana BOS SMA Negeri 13 Palembang

Selasa, 19 Oktober 2021
Suasana sidang lanjutan dugaan korupsi dana BOS SMA Negeri 13 Palembang yang menjerat terdakwa mantan Kepsek Zainab dengan agenda mendengarkan keterangan terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang, Selasa (19/10/2021).

Palembang, Sumselupdate.com – Sidang lanjutan dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMA Negeri 13 Palembang yang menjerat terdakwa mantan Kepsek Zainab, kembali digelar dengan agenda mendengarkan keterangan terdakwa.

Di hadapan majelis hakim yang diketahui Hakim Sahlan Effendi, SH, MH, terdakwa memberikan keterangan di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang, Selasa (19/10/2021).

Dalam keterangannya, terdakwa mengelak terhadap keterangan saksi bendahara SMA Negeri 13 Palembang, Nelly yang pada persidangan sebelumnya hadir sebagai saksi persidangan.

Tentang adanya mark up kwitansi untuk bangun sarana dan prasarana SMA Negeri 13 Palembang.

Advertisements

Termasuk memberikan uang lelah untuk bendahara SMA Negeri 13 dari dana BOS yang tidak ada dalam aturan juknisnya.

“Mengenai mark up kwitansi itu saya tidak tahu pak hakim, saya hanya menandatangani laporan keuangan saja yang kemudian disetujui oleh Diknas,” kata Zainab.

Sementara itu, dikonfirmasi pada Jaksa Penuntut Umum, Hendi Tanjung, SH mengatakan pihaknya akan mendalami perkara ini.

“Kita akan terus dalami perkara ini. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru dalam kasus penyelewengan dana BOS SMA Negeri 13 Palembang ini,” ujarnya saat diwawancara awak media usai persidangan, Selasa (19/10/2021).

Dikatakannya, pihaknya akan terus menggali dan mengumpulkan bukti-bukti lainnya.

“Jika bukti dinilai cukup, maka tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru dalam perkara ini,” tutupnya. (ron)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.