Pagaralam, Sumselupdate.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pagaralam, Sumatera Selatan memusnahkan barang bukti dari sejumlah perkara kejahatan yang ditangani selama 2018-2019 yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
Pemusnahan dengan cara dibakar dipusatkan di halaman kantor Kejari Kota Pagaralam, Rabu (15/1/2020), dengan disaksikan Kapolres Pagaralam, Asisten II, Wakil Ketua DPRD, BNN, LSM, dan awak media.
Kajari Muhammad Zuhri, SH, MH mengatakan, pemusnahan barang bukti untuk menjalankan tertib administrasi.
Tujuan lain sebagai salah satu bentuk keterbukaan informasi kepada publik bahwa keberadaan barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap harus dilakukan pemusnahan.
Barang bukti yang dimusnahkan itu seperti narkotika jenis shabu-shabu sebanyak 79,586 gram, ganja 727,9671 gram, dan pil ekstasi 1,023 gram.
Sementara, jenis pidana ringan berupa ratusan botol minuman yang mengandung alkohol berbagai golongan dimusnakan dengan cara dipecahkan. “Tujuanya agar barang bukti itu tidak dapat dimanfaatkan lagi,” katanya. (ric)