Laporan: Mutaqim Alfarizi
Tebing Tinggi, Sumselupdate.com – Kejaksaan Tinggi Negeri (Kejari) Kabupaten Empat Lawang berhasil mengembalikan kerugian keuangan negara dengan keseluruhan total sebesar Rp226. 941.186.
“Kalau pengembalian kerugian negara itu setelah dirampas oleh negara, biasanya kita serahkan ke pembina untuk disetor dalam bentuk penerimaan negara bukan pajak. Itu totalnya,” kata Kepala Kejari Empat Lawang Sigit Prabowo dalam press realese, Jumat (16/7/2021).
Masih dikatakan Sigit, dari total keseluruhan uang negara tersebut didapat dari beberapa capaian kinerja Kejari Empat Lawang sejak Agustus 2020 hingga Juli 2021.
Dijelaskan Sigit, kerugian keuangan negara dari hasil rampasan negara bidang pembinaan yakni, penerimaan negara bukan pajak (PNBP), hasil penjualan rampasan barang negara sebesar Rp14. 027.939.
Masih dikatakanya, ada lagi kembalian kerugian negara sebesar Rp190. 310.420, kemudian tindak pidana lain atau denda tilang sebesar Rp21.830.000, selanjutnya biaya perkara, hasil sidang pidana umum/pidana khusus sebesar Rp460 ribu dan uang rampasan negara sebesar Rp300 ribu.
Dengan demikian, kata Sigit, Kejari Empat Lawang yang telah melaksanakan tugas pokok dan fungsinya baik dalam proses penegakan hukum maupun dalam pencegahan terjadinya tindak pidana.
“Semoga apa yang saya sampaikan ini masyarakat bisa melihat bahwa kita telah bekerja, bergerak, dan berkarya. Mudah-mudahan di tahun depan kita akan lebih meningkatkan lagi capaian kerja kita, sehingga Kejari Empat Lawang lebih dipercaya dan lebih diakui keberadaannya. Sehingga masyarakat lebih percaya menyampaikan aspirasi atau pun yang menjadi masalah masyarakat untuk kita selesaikan,” pungkasnya. (**)