Kejagung Limpahkan Berkas Alex Noerdin Cs ke PN Tipikor Palembang

Rabu, 26 Januari 2022
Tim Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) melimpahkan berkas perkara empat tersangka dugaan korupsi PDPDE di PN Tipikor Palembang, Rabu (26/1/2022).

Palembang, Sumselupdate.com – Tim Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) melimpahkan berkas perkara empat tersangka dugaan korupsi PDPDE di PN Tipikor Palembang, Rabu (26/1/2022).

Dari pantauan terlihat petugas Kejagung dan Kejati Sumsel membawa puluhan berkas perkara empat tersangka.

Read More

Adapun keempat tersangka yakni Muddai Madang, Caca Isa Saleh, Yuniarsyah dan Alex Noerdin, terkait dugaan korupsi jual beli gas PDPDE Sumsel tahun 2009.

Sebagaimana diketahui Kejagung menetapkan status tersangka kepada Alex Noerdin untuk kasus dugaan korupsi PDPDE pada Kamis (16/9/2021).

Selain Alex, Kejagung juga menetapkan mantan komisaris PDPDE Sumsel Muddai Madang menjadi tersangka dalam kasus pembelian gas bumi tahun 2010-2019.

Penetapan tersangka keduanya diinformasikan langsung oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak.

Mantan Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Alex Noerdin, resmi menjadi tersangka dalam dua kasus korupsi sekaligus.

Pria berusia 71 tahun itu terjerat kasus pembelian gas bumi oleh Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumsel tahun 2010-2019, dan kasus pembangunan Masjid Sriwijaya Palembang. (ron)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts