Kedapatan Simpan Shabu, Warga Asli Lampung Tengah dan Palembang Disergap Aparat  

Senin, 14 Desember 2020
Tersangka Wahyu Prastio dan Ahmad Anggara diamankan di Polres Pagaralam berikut barang bukti shabu.

Laporan: Novrico Saputra

Pagaralam, Sumselupdate.com – Patroli hunting yang dilaksanakan anggota Satres Narkoba Polres Pagaralam patut dilakukan secara rutin.

Lewat giat patroli itu, aparat penegak hukum di Polres Pagaralam itu berhasil meringkus dua pelaku narkoba yang meresahkan masyarakat.

Data dihimpun Sumselupdate.com kedua tersangka masing-masing Wahyu Prastio (20), warga Kalianda, Kecamatan Sidomulyo, Kecamatan Candiporo, Lampung Selatan.

Sedangkan rekannya Ahmad Anggara (26), warga Jalan Timbunan, Kelurahan Ogan Baru, Kecamatan Kertapati, Kota Palembang.

Kapolres Pagaralam melalui Kasat Narkoba Iptu Faisal dalam keterangan pers secara tertulis, pagi ini, mengatakan, kedua pelaku yang selama ini tinggal di Cawang Baru, Kecamatan Dempo Utara, Kota Pagaralam diringkus pada Sabtu (12/12) sekitar pukul 12.00 WIB.

Keduanya disergap petugas patroli hunting saat berada di Jalan Kombes H Umar, Kelurahan Basemah Selatan,  Kecamatan Pagaralam Selatan.

Dari penangkapan itu, petugas mengamankan satu paket yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat bruto 0,21 gram, satu buah HP merk Vivo, satu buah HP merk Oppo, dan satu unit sepeda motor Honda Beat warna biru nopol BG 6570 ZI.

Iptu Faisal mengatakan, patroli hunting ini dilakukan setelah aparat mendapatkan informasi dari masyarakat jika di lokasi penangkapan sering dijadikan tempat transaksi narkoba.

Menurut dia, saat petugas berada di TKP melihat dua orang laki-laki dengan gerak gerik mencurigakan.

Kemudian dilakukan penggeledahan dan pada saku kantong baju bagian depan dari laki laki yang bernama Wahyu ditemukan satu paket narkotika diduga jenis shabu.

Berdasarkan keterangan tersangka jika narkotika jenis shabub itu baru dibelinya seharga Rp250 ribu yang uangnya adalah milik tersangka Ahmad.

Dari penyelidikan petugas, rencananya shabu tersebut akan digunakan atau dipakai berdua.

“Selanjutnya, tersangka dan barang bukti dibawa dan diamankan di Polres Pagaralam untuk penyelidikan lebih lanjut,” katanya. (**)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.