Kedapatan Membawa Shabu, Oknum ASN OKU Selatan Terancam Dicopot

Senin, 26 Oktober 2020
Kepala BKD Provinsi Sumatera Selatan Nora

Palembang, Sumselupdate.com – Salah seorang oknum ASN OKU Selatan, FR (30) ditangkap oleh Anggota satuan Narkoba Polres Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan lantaran kedapatan membawa jenis narkotika shabu seberat 1,43 gram.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Sumatera Selatan Nora Elisa didampingi Badan Kepegawaian dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) OKU Selatan Eva Nirwana mengatakan, akan menindaklanjuti kasus salah seorang oknum ASN tersebut.

Read More

“Sanksinya karena masih tersangka maka akan dilakukan pemberhentian sementara, kalau sudah inkrah dan terbukti bersalah oleh pengadilan maka yang bersangkutan akan diberhentikan dari ASN,” katanya saat ditemui di sela kegiatan di Hotel Wyndam, Senin (26/10/2020).

Ia mengatakan, tidak hanya oknum ASN OKU Selatan yang ditangkap karena narkoba shabu ini, ASN lainnya pun sebetulnya sudah diberikan pengarahan untuk tidak bersangkutpaut dengan narkoba.

“Disiplin sudah dilakukan oleh OPD masing-masing dan sesuai PP 53, tanggungjawab akan kembali ke dinas masing-masing,” katanya.

Dikatakannya, berdasarkan evaluasi tahun ini tidak ada kasus ASN terkena kasus narkoba selain dari OKU Selatan baru-baru ini. “Baru satu ini tahun ini, diharapkan setiap ASN patuh dan disiplin juga menghindari narkoba,” katanya. (Iya)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts