Palembang, Sumselupdate.com – Usaha Haryadi membuang shabu dari genggaman tangan diketahui anggota Polsek Ilir Barat II, hingga membuat ia dan M Romli aparat dengan barang bukti empat paket shabu senilai Rp2 juta.
Saat itu, kedua tersangka melintas dengan sepeda motor Honda Beat BG 6314 AAG di Jalan Ki Gede Ing Suro, depan Pasar Suro, Kelurahan 30 Ilir, Kecamatan IB II Palembang, Sabtu (9/3).
Karena gerak-gerik keduanya mencurigakan, anggota pun menghentikan laju kendaraan tersangka, terlihat tersangka Haryadi membuang shabu dari genggam tangannya.
Diduga Haryadi dan Romli baru membeli barang haram tersebut di kawasan Tangga Buntung untuk mereka konsumsi. Namun belum sempat dipakai, kedua warga Jalan Mujahidin, Lorong Soak Bato, Kelurahan 26 Ilir ini terjaring razia.
“Memang beli shabu nya agak banyak karena ada yang nitip juga, kalau shabu yang saya beli cuma Rp250 ribu sisanya titipan orang,” ujar Hariyadi saat ditemui di Mapolsek IB II Palembang, Jumat (15/3/2019).
Menurutnya, bahwa ia sudah kecanduan serbuk haram shabu sekitar tiga bulan, dimana setiap minggu ia selalu mengkonsumsi shabu bersama tiga temannya. “Beli shabu itu di Tangga Buntung, rencana akan dipakai di rumah orang tiga,” jelasnya.
Kapolsek IB II Palembang Kompol Agus Hairuddin didampingi Kanit Reskrim Ipda Hermansyah mengatakan kedua pelaku ditangkap saat melintas dengan mengendarai sepeda motor.
“Saat dicegat, salah satu tersangka membuang sesuatu dari genggaman tangannya, setelah dilihat barang yang dibuang tersangka adalah shabu sebanyak empat paket,” ujarnya.
Dirinya menambahkan, atas perbuatan tersebut kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 112 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (tra)











