Baturaja, sumselupdate.com – Faktor ekonomi dan faktor sosial menjadi penyebab utama kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU). Dan yang paling banyak jadi korban adalah perempuan.
Hal tersebut diungkapkan Kapolres OKU AKBP Ni Ketut Widayana melalui Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Bripka M Soleh saat sosialisasi pencegahan kekerasan perempuan yang digelar Dinas PPPA OKU, belum lama ini.
Kata Soleh, di kabupaten OKU ini angka kekerasan terhadap perempuan yang terjadi di lingkup rumah tangga cukup tinggi bahkan mengalami peningkatan yang signifikan.
Setiap tahun, jika dirata-rata, ada di atas lima laporan KDRT yang diterima pihaknya setiap bulan.
Bahkan, untuk triwulan pertama tahun ini sudah mendekati angka 20 laporan yang tengah ditangani Polres OKU.
“Perlu ada langkah pencegahan agar kasus KDRT maupun terhadap perempuan bisa ditekan,” ujarnya.
Seperti disinggung di atas, bahwa banyak faktor yang menjadi penyebab kasus KDRT ini. Di antaranya faktor ekonomi, pendidikan, anak dan faktor sosial.
“Emosi tinggi dan cekcok mulut umumnya diawali permasalahan ekonomi,” sebutnya.
Kemudian faktor sosial juga banyak berpengaruh. Di antaranya media sosial yang menyebabkan salah satu pasangan cemburu, yang kemudian cekcok mulut dan mengakibatkan pemukulan dan lain sebagainya.
“Biasanya faktor sosial ini disebabkan cemburu atau ketahuan selingkuh oleh salah satu pihak sehingga memancing keributan. Setelah itu terjadi aksi pemukulan kemudian lapor polisi. Ini sudah banyak terjadi termasuk ribut gara gara anak. Masalah pendidikan juga berpengaruh terhadap KDRT ini,” ulas dia.
Ditambahkan, yang menjadi korban dalam kasus KDRT ini tidak melulu didominasi kaum hawa. Semua orang yang ada di dalam rumah, bisa dikatakan korban KDRT. Bisa jadi suami, anak, istri bahkan orang tua.
“Namun memang selama ini banyak kalangan perempuan yang menjadi korban,” imbuh dia.
Kekerasan juga tidak selalu identik dengan aksi pemukulan atau kekerasan fisik. Namun juga psikis bisa dikatakan juga dengan aksi kekerasan.
“Contohnya seorang memarahi suami dengan kata kata tidak pantas sehingga menyebabkan sang suami tertekan. Itu juga termasuk aksi kekerasan psikis,” katanya memisalkan.
Pihaknya lanjut Soleh, berharap semua pihak bisa mensosialisasikan UU No 23/ 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga agar kekerasan di dalam rumah tangga dapat ditekan. (wid)











