Baturaja, Sumselupdate.com – Objek wisata alam Gua Harimau yang terletak di Desa Padang Bindu Kecamatan Semidang Aji, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) dinyatakan sebagai Cagar Budaya Nasional. Menindak lanjuti hal tersebut Dinas Budaya dan Pariwisata (Disbudpar), Kab OKU saat ini berupaya melakukan langka selanjutnya agar Desa Padang Bindu menjadi kawasan Cagar Budaya Nasional.
Hal ini ditegaskan, Kepala Disbudpar Kab OKU, Paisol Ibrahim Jumat (26/10/2018). Ia menjelaskan, kawasan Desa Padang Bindu, Kec Semidang Aji, sudah tepat untuk dijadikan kawasan cagar budaya. Sebab di sana selain ada gua harimau yang temukan 82 kerangka manusia purba 35.000-40.000 tahun lalu, yang meninggalkan peradaban, juga masih ada objek wisata lain yang tidak kalah.
Misalnya gua Putri, yang terkait dengan legenda rakyat Serunting Sakti atau Si Pahit Lidah dan Putri Dayang Merindu.
“Selain itu juga masih ada gua Silabe dan lainya. Maka itu kami menilai sudah layak menjadi kawasan Cagar Budaya Nasional,” jelas Paisol.
Rencananya pada awal November 2018 ini akan dibawa ke Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) di Jakarta. TACB ini diketuai oleh Prof Truman.
“Mudah-mudahan pada Januari 2019 mendatang sudah ditetapkan sebagai kawasan cagar budaya nasional. Jika sudah ditetapkan, maka kawasan yang terletak di kawasan Desa Padang Bindu ini maka, akan setara dengan Candi Borobudur dan Sangeran,” katanya.
Banyak keuntungan jika sudah ditetapkan menjadi kawasan cagar budaya nasioal kata Paisol. Satu di antaranya, selain promosi objek wisata oleh di tingkat nasional, pengelolaan untuk pengembangan, pendanaannya dikucurkan dari pusat.
“Kalau gua harimau sudah ditetapkan sebagai cagar budaya nasional. Tinggal kawasannya saja yang belum,” ungkapnya. (wid)











